Logo Header Antaranews Makassar

Sindikasi ungkap kerentanan pekerja kreatif dan jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 05:13 WIB
Image Print
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Sahrul Ramadan (tengah), Dewan Pengurus Nasional Sindikasi Mia Rosmiati (dua kiri), perwakilan LBH Pers Makassar Sukrianto (dua kanan), dan Ketua Sindikasi Wilayah Makassar Shany Kasysyaf (kanan), dipandu moderator Rahma Amin (kanan), saat diskusi publik Reorganisasi Gerakan Pekerja untuk Menghadapi Perubahan Dunia Kerja di Kafe Lorong Siang Malam, Jalan Salemba III Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

Makassar (ANTARA) - Lembaga Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mengungkap pekerja di industri kreatif maupun jurnalis memiliki kerentanan risiko tinggi atas pekerjaannya, bahkan tidak semua diberi jaminan perlindungan sosial, termasuk kontrak kerja oleh perusahaan.

"Adapun kontraknya pendek, upahnya murah, mudah di PHK (pemutusan hak kerja), pesangon pun tidak sesuai. Parahnya, pekerja kreatif maupun jurnalis jam kerjanya tidak jelas, sehingga rentan terhadap kesehatannya," ungkap Dewan Pengurus Nasional Sindikasi Mia Rosmiati di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurut dia, selama Sindikasi mengadvokasi terungkap berbagai persoalan berkaitan jaminan perlindungan kesejahteraan pekerja kreatif maupun pekerja media dalam hal ini jurnalis. Namun hambatannya adalah pemberi kerja tidak kooperatif.

Kendala lainnya, lanjut Mia, tidak semua pekerja kreatif mau melaporkan masalah dialaminya, apalagi protes kepada pemberi kerja. Alasannya, takut dipecat akibat terlalu menuntut. Padahal, mereka punya hak dan negara sudah mengaturnya melalui aturan perundang-undangan.

"Makanya, kami mendorong para pekerja ikut masuk berserikat agar mendapatkan haknya. Sejauh ini, Sindikasi terus membangun kesadaran pekerja untuk berserikat serta mengkampanyekan kepada seluruh pekerja kreatif bersama organisasi serikat dan masyarakat sipil," paparnya menekankan.

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Sahrul Ramadan pada diskusi publik Reorganisasi Gerakan Pekerja untuk Menghadapi Perubahan Dunia Kerja itu. Dari catatan AJI ada 89 kasus kekerasan, intimidasi jurnalis di Indonesia, 23 kasus di antaranya di Sulsel.

Arul disapa akrab ini juga menyebut, masih ada media besar di Makassar memberikan insentif karya jurnalistik hanya Rp7.000 per berita, tentu ini sangat ironis. Bahkan, banyak jurnalis tidak diberi kontrak kerja, termasuk jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan dari BPJS.

"Makanya kami mencoba membuat media alternatif, sebagai salah satu jalan keluar bagi jurnalis diberi upah sesuai dengan hasil karya yang berkualitas. Sebab, kita ketahui bersama, upah jurnalis di Indonesia sangat jauh dari angka kesejahteraan," ungkap dia.

Oleh karena itu, pihaknya telah merancang pembentukan serikat pekerja media menindaklanjuti sekelumit persoalan jurnalis dengan berbagai jejaringnya. Mengingat fenomena jurnalis di lapangan rentan ancaman dengan risiko tinggi, sehingga perlu perlindungan keamanan maupun kesehatan dari perusahaannya.

Merespons hal itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Sukrianto memaparkan, sesuai amanah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian mengalami perubahan UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023, jelas mengatur hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

"Ada ketimpangan antara jam kerja dengan upah yang tidak sesuai ekspektasi diterima pekerja di industri kreatif maupun jurnalis. Maka dari itu diperlukan upaya dan langkah bersama menyadarkan perusahaan bahwa karya seni itu bernilai," ucapnya.

Tantangan lainnya di tengah perubahan zaman didukung kecanggihan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan tentu dapat menjadi ancaman atau menjadi keuntungan bagi pekerja industri kreatif maupun jurnalis.

Di sisi lain, pekerja media serta pekerja industri kreatif sangat rentan diskriminalisasi apabila konten dihasilkan mengkritisi. Sebab, tidak adanya Hak Kekayaan Intelektual (Haki) ataupun perlindungan dari Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena belum dibentuk, padahal Undang-undangnya sudah ada.

Usai diskusi publik tersebut, dilanjutkan konferensi pemilihan Ketua Sindikasi Wilayah Makassar. Terpilih, Shany Kasysyaf sebagai Ketua, dan Atri Suryatri Abbas selaku Sekretaris untuk masa bhakti 2026–2029.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026