
Diskusi FPAG soroti tambang emas ilegal di Gorontalo

Makassar (ANTARA) - Diskusi publik Forum Pecinta Alam Gorontalo (FPAG) menyoroti aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo disebut telah tersebar secara masif di empat kabupaten utama, yakni Pohuwato, Bone Bolango, Boalemo, dan kawasan Boliyohuto di Kabupaten Gorontalo.
Perwakilan Jaringan Advokasi Pemberdayaan Sumber Daya Alam (Japesda) Renal Husa, dalam rilisnya diterima di Makassar, Jumat, aktivitas PETI memberikan dampak terhadap lingkungan terutama kondisi sungai di wilayah Kabupaten Pohuwato.
"Air Sungai Desa Teratai keruh gara-gara aktivitas PETI di wilayah itu. Biasanya ketika ada lahan yang ada kandungan emasnya, akan jadi sasaran penambang lokal yang sebetulnya sudah menggunakan ekskavator,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Gorontalo dalam Kepungan Tambang Emas Ilegal”.
Menurutnya, pola tambang emas ilegal di lapangan bergerak mengikuti kandungan emas tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ketika kandungan emas habis, lahan ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tidak lagi produktif.
“Nah masalahnya timbul jika tanahnya sudah tidak mengandung emas, dan sudah tidak bisa dikelola lagi, lalu apa yang mau diwariskan ke anak cucu nanti. Apakah harus dihabiskan di generasi kita? Bisa jadi generasi mendatang akan mewarisi kemiskinan,” katanya.
Dari perspektif akademik, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo Sri Sutarni Arifin, menyoroti perbedaan mendasar antara tambang legal dan ilegal yang kerap disalahpahami publik.
Ia menjelaskan, perbedaan utama keduanya terletak pada aspek dokumen dan batas wilayah konsesi. Namun secara dampak, keduanya tetap berpotensi menimbulkan kerusakan serius apabila tidak berbasis pada kajian tata ruang.
“Mungkin banyak yang bertanya kita banyak bercerita soal lingkungan, kebetulan visi keilmuan kami berbasis lingkungan, sehingga kami concern ke situ. Diskusi malam ini tambang ilegal, tapi saya mau menyoroti perbedaan tambang ilegal dan legal. Sebenarnya apa bedanya? Bedanya cuma di dokumen saja,” ujarnya.
Ia menegaskan tambang legal memiliki batas wilayah konsesi yang jelas dan terbatas, sementara tambang ilegal bergerak lebih bebas tanpa batasan ruang.
“Secara di atas kertas yang legal karena punya dokumen jelas sekali batas wilayah konsesinya, hanya bisa berapa hektar. Sebaliknya ilegal lebih bebas mengeksplorasi di mana saja,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua wilayah yang mengandung mineral otomatis layak untuk ditambang, terutama di tengah perubahan iklim yang berdampak pada ketersediaan air bersih.
Sementara Jurnalis lingkungan Sarjan menyoroti struktur sosial dan ekonomi di balik aktivitas tambang emas, termasuk dominasi pemodal dalam praktik pertambangan rakyat.
Dirinya mencontohkan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah daerah sering kali tidak sepenuhnya dikuasai masyarakat lokal, melainkan pihak bermodal.
Sarjan juga menilai bahwa buruh tambang sering tidak memiliki akses ekonomi maupun administratif untuk terlibat dalam pengelolaan izin tambang.
Ia juga memaparkan dampak nyata di lapangan, salah satunya di wilayah Duhiadaa, Pohuwato, di mana sekitar 400 hektare lahan dilaporkan tidak lagi dapat ditanami akibat kerusakan tambang ilegal.
“Jika kita melihat di lokasi misalnya di Duhiadaa, ada sekitar 400 hektare yang tidak bisa ditanam lagi karena aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
