
DJKI gratiskan pencatatan lagu dan musik, Kemenkum Sulbar dukung penuh

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026 ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik, sedangkan tarif pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan tertentu, melainkan merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis penguatan ekosistem musik nasional.
"Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan Musik.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan dukungannya terhadap langkah afirmatif DJKI yang membebaskan tarif pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran para pencipta dan pelaku industri musik, khususnya di Sulawesi Barat, agar segera mencatatkan karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus mendukung penguatan basis data lagu dan musik nasional.
Saefur Rochim menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui penguatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat.
"Kami mengajak para pencipta lagu, musisi, pelaku seni, dan seluruh pemegang hak terkait di Sulawesi Barat untuk memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 ini. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat perlindungan hukum yang dimiliki para pencipta, sekaligus semakin baik tata kelola royalti musik nasional yang dibangun untuk mendukung kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," tegas Saefur Rochim.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
