
Warga desak lokasi proyek PSEL di Tamalanrea dipindah ke lokasi aman

Makassar (ANTARA) - Sejumlah warga yang tergabung dalam koalisi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) meminta lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea Makassar agar dipindahkan ke wilayah lain yang lebih aman.
"Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Wali Kota untuk segera memindahkan lokasi proyek PSEL ke wilayah non pemukiman yang jauh lebih aman," ujar Koordinator GERAM Ali Akbar saat konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Keberadaan PSEL tepat di tengah-tengah pemukiman, kata dia, adalah ancaman yang sangat nyata, dan serius bagi keselamatan jiwa serta masa depan generasi mendatang. "Kami berbicara soal keadilan, mereka berbicara soal keuntungan," paparnya.
Menurut dia, penempatan industri pengolahan sampah berskala besar yang sangat dekat dari pemukiman warga dinilai merampas hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman sebagaimana dijamin konstitusi.
Sejak awal perencanaan, ungkap Akbar, tidak ada keterbukaan informasi publik mengenai analisis dampak lingkungan maupun teknis proyek kepada masyarakat terdampak. Bahkan tidak ada partisipasi warga yang dilibatkan pada proyek itu.
"Kami tidak menolak proyek PSN PSEL ini, tapi, menolak lokasi penempatannya. Mengapa ini seolah dipaksakan tanpa melihat dasar keselamatan dan hidup kami yang nantinya akan berdampak pada pencemaran udara maupun lingkungan sekitar," katanya menegaskan.
Ia berharap Pemerintah Kota Makassar dapat berpihak bersama masyarakat, dan mendesak pemerintah pusat serta Presiden untuk mencabut penetapan lokasi proyek itu di wilayah Tamalanrea.
Perwakilan Walhi Sulsel Nurul Fadli Gaffar mengungkapkan, dari sisi teknis dan hukum, proyek ini sedari awal sudah janggal. Adanya dugaan skandal korupsi terhadap pembebasan lahan industri, revisi RTRW, hingga status kawasan pemukiman warga rentan terhadap banjir dinilai diabaikan.
Klaim mitigasi dari perusahaan PT SUS sebagai pemenang tender minim transparansi. Jarak aman sesuai standar keamanan, seharusnya 1,5 kilometer. Faktanya, sekitar 500 meter dari pemukiman warga yang rentan terdampak pencemaran. Ini harus ditinjau dan dikaji ulang sesuai prosedur dan studi kelayakan.

Sementara Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menilai, proyek ini sejak awal tidak dilandasi prinsip moral dan hukum yang memadai. Partisipasi yang terjadi selama ini bukan partisipasi bermakna, melainkan formalitas dan dugaan manipulasi.
"Investasi tidak boleh dijadikan dasar untuk melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika ini dipaksakan, maka ada dugaan pelanggaran terhadap pasal 44 Undang-undang HAM. Tanpa pelibatan masyarakat, tentu berpotensi menjadi bentuk kekerasan struktural negara," tegasnya.
Sebelumnya, seratusan warga di wilayah proyek PSEL Kecamatan Tamalanrea mendatangi Kantor Balai Kota Makassar untuk menyuarakan penolakan keras terhadap penempatan lokasi proyek tersebut. Kedatangan mereka diterima Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk berdialog terkait permasalahan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Yahya sebelumnya menyampaikan, persoalan terkait lokasi PSEL masih terus dikaji dan dibahas termasuk adanya opsi pemindahan PSEL di Tamalanrea ke tempat lain milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Untuk saat ini, lokasi yang ditentukan di Tamalanrea. Tapi ada opsi kalau Tamalanrea ini ada deadlock atau mungkin ada pembatalan, itu akan dipindahkan menggunakan lokasi yang ada di Kabupaten Gowa milik provinsi, ada 100 hektare di sana yang disiapkan," ujarnya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
