
Andrea Marques Komisaris Baru PT Vale

"Kami akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris Perseroan tersebut," katanya.
Jakarta, (Antara Sulsel) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Vale Indonesia yang diadakan Senin telah menyetujui pengangkatan Andrea Marques De Almeida sebagai Komisaris Perseroan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong yang ditinggalkan oleh Peter Poppinga.
"Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Poppinga atas dedikasi dan komitmen beliau kepada Perseroan selama masa baktinya," ujar Chief Financial Officer, Febriany dalam pers rilis yang dikirim ke Makassar, Selasa.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah Presiden Komisaris Jennifer Maki, Wakil Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Arief T. Surowidjojo, Komisaris Stuart Harshaw, Komisaris Kevin Graham, Komisaris Mark Travers, Andrea Marques De Almeida, Komisaris Mikinobu Ogata, Komisaris Nobuhiro Matsumoto, Komisaris Independen Irwandy Arif, Komisaris Independen Idrus Paturusi.
"Kami akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris Perseroan tersebut," katanya.
Andrea Marques de Almeida adalah Direktur Keuangan Base Metals sejak bulan Juni 2015, bertanggung jawab untuk seluruh perihal keuangan Vale Base Metals.
Sebelumnya menjabat sebagai Direktur pada Departemen Corporate Risk Management di Vale SA sejak 2010 dan memantau fungsi manajemen resiko untuk seluruh perusahaan.
Sejak 2012 dia merangkap bagian dari Direksi Steamship Mutual P&I Club, menganalisis dan menyetujui strategi underwriting dan manajemen resiko Club.
Almeida memiliki gelar Production Engineering dari Universidade Federal do Rio de Janeiro, Finance MBA dari IBMEC - Rio de Janeiro dan Management MBA dari Universidade do Estado de Sao Paulo.
"Beliau juga mengenyam pendidikan di Wharton Executive Education dan Institut Teknologi Massachusetts Sloan School of Management," katanya.
Dalam rapat tersebut pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan lebih lanjut dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2014.
Sebagai perusahaan publik, PT Vale diberikan tenggang waktu satu tahun sejak penerbitan peraturan OJK untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan agar konsisten dengan ketentuan peraturan yang baru.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
