
Rp60 Miliar APBD 2008 Masih di SKPD

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak Rp60 miliar realisasi APBD Sulsel 2008 untuk belanja modal atau pengadaan peralatan diperkirakan masih berada ditangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
" Dari sekitar Rp130 miliar belanja modal, masih ada sekitar Rp60 miliar berada di SKPD atau berada diluar bendahara daerah per 31 Desember 2008," kata anggota Komisi II DPRD Sulsel, Ajeip Padindang di Makassar, Selasa.
Belanja modal dibeberapa SKPD yang dipermasalahkan DPRD seperti, di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) hanya melaporkan Rp2,6 miliar penggunaan anggaran, sementara tercatat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Rp4,1 miliar.
Demikian juga dengan Dinas Pertambangan dan Energi hanya mencatat belanja modal Rp1 miliar, sementara di Pemprov tercatat Rp6 miliar. Demikian juga Dinas Tata Ruang hanya melaporkan belanja modal Rp1 miliar, sedang di Pemprov tercatat sekitar Rp10 miliar.
Menurut Ajeip, hal tersebut terjadi karena , Pemprov Sulsel melalui Biro Peralatan sekedar menunggu datangnya laporan dari SKPD.
" Biro peralatan tidak boleh sekedar menunggu, harusnya mereka mendatangi SKPD karena itu memang tugasnya. Apalagi SKPD banyak yang mereka urus," ujarnya.
Penyebab lain adalah SKPD terlambat menyampaikan laporan ke ke Pemprov, kata Ajeip masih ada SKPD yang baru menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2008 hingga Maret, sehingga praktis pemprov hanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyampaikan LPJ APBD ke DPRD.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini menilai, belum adanya tertib pembangunan seperti pengalihan penggunaan anggaran terhadap program lain, menjadi salah satu penyebab lemahnya eksekutif terhadap penyelenggaraan APBD 2008.
Bahkan SKPD didepan DPRD saling menuding, seperti Dinas Tataruang didepan Komisi IV DPRD Sulsel terang-terangan menyalahkan Biro Peralatan Pemprov Sulsel.
Hal tersebut membuat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Tan Malaka Guntur marah dan meminta kepada SKPD tidak saling menyalahkan.
(T.PSO-099/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
