
520 Napi Papua Akan Terima Remisi

Jayapura (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 520 nara pidana yang tersebar di delapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu Cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Papua akan mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-64 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kakanwil Depkumham) Provinsi Papua, Nazarudin Bunas, kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diperoleh para nara pidana tersebut berkisar dari satu sampai enam bulan.
"Dari total 520 orang nara pidana tersebut, 59 orang di antaranya akan langsung bebas setelah menerima remisi," kata Bunas.
Lebih lanjut ditambahkan, pemberian remisi tersebut rencananya akan dibacakan serentak di seluruh Lapas dan cabang Rutan di Papua pada saat upacara HUT ke-64 RI, 17 Agustus mendatang.
Pemberian remisi tersebut, kata Bunas diberikan kepada para nara pidana yang berkelakuan baik.
"Jadi kita tidak hanya sembarangan memberikan remisi pada nara pidana," ujarnya.
Sementara itu, khusus di Lapas Klas IIA Abepura, dari total 520 nara pidana yang mendapat remisi, 160 orang berasal dari Lapas tersebut.
"Lima belas orang di antaranya akan langsung bebas setelah pemberian remisi itu," terang Bunas.
(T.PSO-126/P007)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
