Logo Header Antaranews Makassar

KPU Sulsel minta berkas 36 calon dilengkapi

Kamis, 6 Agustus 2015 00:22 WIB
Image Print
Khaerul Mannan (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Dari laporan teman-teman di daerah masih banyak pasangan calon yang berkasnya itu belum lengkap...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan meminta kepada 36 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati agar melengkapi sejumlah berkasnya yang menjadi persyaratannya.

"Dari laporan teman-teman di daerah masih banyak pasangan calon yang berkasnya itu belum lengkap, makanya kita minta agar itu dilengkapi secepatnya," kata Komisioner Divisi Hukum KPUD Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, kekurangan berkas pendukung diketahui setelah dilakukan verifikasi kepada masing-masing pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten pascapendaftaran 26-28 Juli lalu, beberapa berkas masih dianggap belum lengkap.

KPU Sulawesi Selatan bahkan mengancam akan mencoret kandidat tersebut bila pada batas waktu perbaikan tidak dilakukan yakni 7 Agustus mendatang.

Ketua KPUD Kabupaten Toraja Utara, Mery Marura mengatakan, dari dua paangan calon di daerahnya, seluruhnya belum melengkapo berkas pecalonan. Yakni pasangan Frederick Batti Sorring-Frederik Buntang Rombelayuk dan Kalatiku Paembonan-Justia Rinto Y Kadang.

Menurut dia, kelengkapan berkas yang belum lengkap itu bervariasi. Untuk pasangan Frederick Batti Sorring-Frederik Buntang Rombeklayu, berkas yang belum lengkap itu adalah berkas format BI yakni keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon.

Sedangkan format B2 yakni surat pernyataan kesepakatan partai politik atau gabungan dalam pencalonan. Mery melanjutkan, sedangkan bagi pasangan Kalatiku-Justia belum melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri setempat.

Surat keterangan yang dicantumkan pada saat pendaftaran calon berasal dari Kabupaten Tana Toraja. Padahal mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah di kabupaten Toraja Utara.

Ia melanjutkan, KPU memberi batas waktu mulai 4-7 Agustus untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dilakukan, pihaknya akan membuat berita acara untuk melakukan pencoretan pasangan calon kepala daerah.

"Ya, itu konsekuensinya harus digugurkan. Makanya, kita masih memberikan waktu untuk memperbaikinya jangan sampai ini yang menjadi penghambat," katanya.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bulukumba. Dari tiga pasangan calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan tersebut kelengkapan berkas yang belum diserahkan bervariasi.

Mulai dari ijasah, nomor pokok wajib pajak (NPWP), Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), rekening khusus, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Misalnya saja Masykur A Sultan belum menyerahkan ijasah SMA nya. Hanya ijasah starata satunya saja," kata anggota KPUD Kabupaten Bulukumba, Ambar Rusnita.

Menurut Ambar meski terbilang sepele kelengkapan berkas ini sangat dibutuhkan. Sebab, KPUD akan mencoret kandidat bersangkutan bila belum memenuhi syarat pencalonan sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 12 tentang pencalonan.

Untuk diketahui, calon bupati dan wakil bupati yang terdaftar di Bulukumba yakni pasangan Sukma Nuraeni-Abdul Hakim (indipenden), Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto, dan Masykur A Sultan-Edy Manaf (jalur partai politik).

Begitupun yang terjadi di Kabupaten Maros. Dari tiga pasangan calon yakni pasangan Hatta Rahman-Harmil Mattotorang, Husain Rasul-Andi Sudirman, dan Imran Yusuf-Andi Said Patombongi belum melengkapi berkas pencalonannya.

"Dari tiga pasangan calon ini, bervariasi kelengkapan berkasnya yang belum diserahkan. Mulai dari fotokopi legalisir ijasah dan SKCK," kata anggota KPUD Kabupaten Maros, Darmawati.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026