Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan terdakwa kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) yang divonis bebas pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Mustagfir Sabri akhinya kembali berkantor sebagai anggota DPRD Kota Makassar, Jumat.
Dengan pakaian jas lengkap Mustagfir Sabri disapa akrab Moses ini terlihat hadir dalam Rapat Paripuna Pengesahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait reklamasi wilayah pesisir pantai losari di Gedung DPRD setempat.
Sesekali telihat senyum di wajahnya yang terlihat ceria bahkan dirinya sempat meriakkan dukungan semangat kepada rekannya sesama anggota dewan Busranuddin Baso Tika saat membacakan Peraturan RTRW tersebut diatas podium.
Meski sempat ditahan selama delapan bulan di Lapas Kelas I Gunungsari Makassar, bersama terdakwa lainnya, yakni Adil Patu, Kahar Gani, dan Mujiburrahman terkait kasus Bansos yang merugikan negara Rp8.8 miliar. Diketahui mereka pernah bersama sebagai politisi Partai Demokrasi Kebangsaan, namun dirinya tetap tegar.
"Tuhan sudah menujukkan kekuasaannya. Alhamdulillah, saya bisa menjalankan aktifitas seperti biasa, tidak ada masalah bagi psikologis saya," katanya usai rapat paripurna kepada wartawan sembari tersenyum lebar.
Menurutnya status yang ada pada dirinya selama menjalani proses hukum beberapa bulan, kata dia merupakan bagian dari wisata spiritual yang dijalani.
Moses mengakui tidak akan ragu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai perwakilan rakyat secara maksimal dan tentu dilakukan secara hati-hati mengingat pengalaman yang dia dapatkan selama ini.
"Insya Allah saya akan memaksimal dan menjalankan tugas pokok saya. sebagai anggota dewan. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat bila kemudian ada tugas-tugas yang saya lewatkan," katanya politisi dari Fraksi Hanura itu.
Usai rapat paripurna sejumlah rekan moses memeluk dan menyalami bahkan ada yang terharu saat melihat kehadiran dirinya mengikuti rapat paripurna yang diwarnai kericuhan para demonstran yang menolak pengesahan perda tersebut di luar arena sidang.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sulawesi Selatan telah melayangkan surat kepada DPP agar mempertimbangkan rencana pergantian antarwaktu (PAW) Mustagfir Sabry setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Proses pengusulan PAW itu sudah berjalan selama beberapa bulan dan DPP juga sudah mendesak DPD serta DPC untuk mempercepatnya. Akan tetapi, Moses mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dan inilah yang akan menjadi inti persuratannya," ujar Ketua DPD Hanura Sulsel Ambo Dalle di Makassar
Ia menambahkan Mustagfir Sabry yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar itu sudah tidak mulai aktif menjalankan tugas dan fungsinya sejak delapan bulan lalu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Klas I Makassar.
Mustagfir sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel karena terbukti tidak terlibat dalam kasus korupsi dana Bansos Sulsel tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar.
Berita Terkait
Hanura surati DPP pasca vonis bebas Mustagfir
Kamis, 13 Agustus 2015 20:09 Wib
Hanura Makassar batalkan PAW Mustagfir
Kamis, 13 Agustus 2015 20:04 Wib
Majelis hakim vonis bebas legislator DPRD Makassar
Rabu, 12 Agustus 2015 22:27 Wib
Legislator DPRD Makassar jalani sidang perdana korupsi
Rabu, 1 April 2015 22:36 Wib
Hanura Sulsel tunggu nama PAW legislator Makassar
Selasa, 31 Maret 2015 18:50 Wib
Calon Pengganti Legislator Makassar Sudah di DPP
Kamis, 19 Maret 2015 20:38 Wib
Calon PAW legislator Hanura Makassar tes narkoba
Selasa, 17 Maret 2015 18:39 Wib
Hanura Makassar usul tiga nama PAW legislatornya
Minggu, 8 Maret 2015 21:59 Wib