Logo Header Antaranews Makassar

Panwaslu Selayar persilahkan paslon menggugat

Senin, 14 September 2015 22:11 WIB
Image Print
"Biarkan saja mereka menggugat kami, itu hak mereka mengambil langkah hukum...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mempersilahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Basli Ali-Zainuddin jika ingin menggugat dirinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

"Biarkan saja mereka menggugat kami, itu hak mereka mengambil langkah hukum. Kami semua siap akan gugatannya itu," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Abdul Kadir yang dikonfirmasi, Senin.

Dia mengatakan, gugatan Basli-Zainuddin oleh tim hukumnya itu karena Panwaslu tidak melakukan registrasi ketika menggugat hasil keputusan KPUD yang menetapkan pasangan calon Aji Sumarno-Abdul Gani pada 1 September.

"Mereka keliru kalau menggugat kami. Kami juga belum menyiapkan alat bukti atas gugatan itu dan kami tidak khawatir. Yang berhak melakukan sengketa adalah peserta pemilu yang dinyatakan gugur. Sementara pasangan Basli-Zainuddin bukan peserta pemilu yang gugur. Kok mau menggugat," tuturnya.

Dia menambahkan, jika Basli bersikukuh menggugat Panwaslu ke PT TUN dirinya mempersilahkannya. Bahkan pihaknya menerima apapun kelanjutan dari gugatan tersebut.

Selain Panwas, Basli pun menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Selayar. Gugatan Basli ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kota Makassar terkait penetapan pasangan calon Aji Sumarno-Abdul Gani.

Ketua KPUD Selayar, Hasiruddin dihubungi secara terpisah mengaku tidak gentar dengan gugatan tersebut. KPUD menetapkan pasangan Aji-Abdul berdasarkan hasil rekomendasi Panwas. Ketika Aji melayangkan gugatan ke Panwas pada 8 Agutus lalu.

"Saya belum tahu kalau kami digugat di PT.TUN. Apa materi gugatannya?. Tapi saya akan siapkan alat bukti berupa rekomendasi Panwas yang mengabulkan gugatan pasangan Aji-Abdul," kata Hasiruddin.

Sementara itu, koordinator kuasa hukum Basli Ali, Andi Lilling menuturkan, ada dua penyelenggara pemilu yang digugat ke PT TUN Makassar, yakni Panwas dan KPUD.

Gugatan terhadap Panwas, ujar Andi karena tidak menindaklanjuti gugatannya terhadap KPUD. Sedangkan KPUD digugat karena menetapkan pasangan Aji-Abdul.

Andi mengungkapkan, menyayangkan sikap Panwas karena menolak melakukan registrasi gugatan tersebut. Sehingga gugatannya tidak ditindaklanjuti. Padahal seluruh alat bukti telah diserahkan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026