Makassar (ANTARA Sulsel) - Nasib pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Aji Sumarno-Abdul Gani yang tidak lain adalah menantu dari Bupati Syahrir Wahab akan ditentukan oleh rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu apakah dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Kami masih melakukan pengkajian. Kemungkinan besok (26/8) kami sudah merumuskan serta menyimpulkan pleno sengketa pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani," ujar Ketua Panwaslu Selayar Abdul Kadir yang dikonfirmasi di Selayar, Selasa.
Dia mengatakan, Panwas Selayar masih membutuhkan kajian mendalam terkait polemik rekomendasi partai politik pengusung dari pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani serta laporan dari tim hukumnya yang melaporkan Ketua KPUD Selayar Hasiruddin ke DKPP.
Abdul Kadir mengaku, mulai dari pemohon, keterangan saksi dan termohon semuanya masih membutuhkan kajian. Pemohon dalam hal ini pasangan Aji-Abdul Gani, saksi dari KPUD dan termohon Ketua KPUD Selayar Hasiruddin.
"Dalam fakta persidangan memang ada terjadi perbedaan penafsiran. Makanya kami sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena kami tidak ingin ada yang dirugikan," ucapnya.
Pasangan bakal calon ini, belum juga ditetapkan oleh KPUD Selayar karena adanya sengketa yang terjadi. KPUD Selayar dalam rapat pleno tertutupnya hanya menetapkan Basli Ali-Zaenuddin dan Syaiful Arif-Djunaedi Faisal sebagai pasangan calon kepala daerah.
Sementara pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani, KPUD Selayar memutuskan menunda dan menyerahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Abdul Kadir mengungkapkan, terjadinya perbedaan penafsiran terkait berkas pencalonan pasangan ini di tubuh KPUD Selayar memicu gelombang protes karena pada saat pendaftaran pencalonan yakni 27 Juli lalu disebutkan berkas pencalonannya memenuhi syarat.
Namun belakangan, ketika perbaikan administrasi bakal calon kepala daerah pada tanggal 7 Agustus lalu, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung menggunakan pengurus yang tidak sah.
Sementara Ketua KPUD Selayar, Hasiruddin menilai berkas rekomendasi PKB sebagai partai pengusung tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada berkas parpol pengusung yang tidak memenuhi syarat.
Menanggapi namanya terpental sebagai kandidat, Aji Sumarno mengaku tidak menganggap keputusan KPUD itu bersifat mengikat, akan tetapi hanya keputusan individu.
"Bagi saya keputusan penetapan itu cuma dipending. Saya masih tetap optimistis bisa lolos karena semuanya sudah memenuhi persyaratan," katanya.