
Terdakwa dugaan penimbun laut Makassar divonis bebas

"Terdakwa terbukti bersalah tapi bukan melakukan tindak pidana seperti...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Hj Najmiah Muin yang didakwa dalam kasus pencemaran lingkungan berupa penimbunan laut dan reklamasi pantai di Kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan.
"Terdakwa terbukti bersalah tapi bukan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam di Makassar, Selasa.
Dalam kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Najmiah Muin dikenakan pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun selama sidang digelar dengan menghadirkan saksi-saksi termasuk ahli yang meringankan terdakwa juga tidak mampu menguatkan dakwaan jaksa Andi Armasari dan Nurfitrianti.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pidana sehingga dia dibebaskan dari segala tuntutan serta memulihkan harkat dan martabatnya," katanya saat membacakan putusan didampingi hakim anggota Ibrahim Palino dan Bernadette.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu, terdakwa yang juga owner dari PT Mariso Indo Land dituntut dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa juga dituduh telah melakukan penimbunan laut tanpa mengantongi izin pemerintah awal Oktober 2013. Dia menimbun laut seluas 2,1 hektare dengan tebal timbunan mencapai dua meter.
Penimbunan tersebut dimaksudkan sebagai persiapan pembangunan sarana olahraga kolam renang. Objek lahan yang diklaim Najmiah terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso atau tepat berada di saluran pintu akses nelayan dan kawasan Centre Poin Indonesia (CPI).
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
