
APPT ancam duduki DPRD Polman

"Kami dari APPT bersama dengan petani akan menduduki kantor DPRD Polman...
Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Aliansi Peduli Petani Tapango (APPT) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat mengancam akan menduduki DPRD Kabupaten Polman untuk mendesak agar petani yang ditangkap pihak kepolisian segera dibebaskan.
"Kami dari APPT bersama dengan petani akan menduduki kantor DPRD Polman apabila petani yang ditangkap karena melakukan penolakan pembangunan pipa PDAM Polman disungai Riso Kecamatan Tapango kabupaten Polman tidak segera dibebaskan," kata koordinator APPT Abdullah di Polman, Sabtu.
Ia mengatakan, petani di Kecamatan Tapango sebanyak empat orang ditahan aparat kepolisian Polres Polman karena melakukan aksi anarkis ketika menolak pembangunan PDAM Polman dengan cara membakar pipa PDAM Polman.
"Petani tidak salah karena mereka mempertahankan hidupnya dengan bertani, kalau PDAM dibangun dengan mengambil sumber air dari sungai Riso Kecamatan Tapango maka sumber air petani akan berkurang dan lahan pertanian petani seluas 3000 hektare akan kering, jadi wajar mereka menolak pembangunan PDAM," katanya.
Menurut dia, pemerintah di Polman selama ini tidak mendengar aspirasi masyarakat petani dan justru tetap bertahan membangun pipa PDAM dan membuat petani marah lalu membakar pipa PDAM yang akan dibangun.
"Kami akan tetap mendukung petani yang mempertahankan hidupnya dengan memanfaatkan lahan pertaniannya dengan menolak PDAM," katanya.
Ia mengatakan, APPT dan masyarakat petani juga menyatakan kecewa dengan DPRD Kabupaten Polman yang mendukung rencana pemerintah di Polman membangun PDAM yang mengorbankan lahan pertanian petani.
"Akan kami gelar sidang sendiri di DPRD Polman setelah diduduki dan bersama rakyat akan kita putuskan menolak rencana PDAM Polman, dan menuntut pembebasan petani yang ditahan," katanya.
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
