
36 calon di Sulsel laporkan dana kampanyenya

"Di beberapa daerah itu ada yang belum melaporkan LPPDK nya ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan 35 pasangan calon kepala daerah di daerah itu dinyatakan patuh karena memasukan laporan penerimaan, pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Di beberapa daerah itu ada yang belum melaporkan LPPDK nya hingga batas waktu akhir yang ditetapkan, tetapi kita di Sulsel semuanya masih patuh terhada aturan," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Sulawesi Selatan Khaerul Mannan di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, kepatuhan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan serentak ini diperlihatkan oleh 35 pasangan calon kandidar dari 11 kabupaten yang menggelar Pilkada.
Namun investigasi akhir dari Kantor Akuntan Publik (KAP) itu belum selesai karena masih harus dicocokkan dan diinvestigasi lagi semua jenis-jenis penerimaan dan penggunaan anggarannya.
"`Kan laporan itu tidak serta merta diaudit berapa yang diterima dari sumbangan perorangan, berapa sumbangan dari korporasi, lembaga atau lainnya dan berapa dana yang digunakan. Semua itu masih harus diinvestigasi ulang oleh KAP," katanya.
Khaerul Mannan menyebutkan, pelaporan dana kampanye tersebut dilakukan sebagai pemenuhan ketentuan dalam pasal 20 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pilkada gubernur dan wakil, bupati dan wakil dan wali kota serta wakilnya.
"Penerimaan laporan dana kampanye adalah salah satu bagian dari tahapan Pilkada. Ini juga diatur dalam pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2015," katanya.
Khaerul Mannan menyebutkan, proses verifikasi dana kampanye harus sesuai tahapan pilkada. Untuk dana kampanye telah dilakukan pada 16 September 2015.
"laporan penerimaan, telah mengeluaran dana kampanye (LPPDK) nanti akan diaudit. Yang audit itu akuntan publik yang telah ditunjuk KPUD masing-masing," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang laporan dana kampanye meliputi pemberian nomor rekening, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana kampanye dan PPDK.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
