Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap dalam menyediakan logistik bila nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten di daerahnya yang kini sedang berproses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan agenda pembuktian.
"Jika diperintahkan untuk melaksanakan PSU, maka KPU harus patuh pada putusan MK. Kita siap apa bunyi dari putusan MK," kata Anggota KPU Sulsel membidangi Divisi Hukum Upi Hastati saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sabtu.
Sementara itu, anggota KPU Sulsel lainnya membidangi divisi logistik Marzuki Kadir menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memperkirakan putusan MK. Kendati demikian, bila putusan akhir diperintahkan melaksanakan PSU, maka pihaknya siap.
"Semua hal yang masuk dalam putusan, pasti apa pun kami laksanakan. Tetapi, diberi waktu untuk persiapan-persiapannya serta tentu ada koordinasi dengan KPU terkait," katanya menjelaskan.
Menurutnya, untuk perkara PHP Pilkada serentak pada 27 November 2024 yang tersisa hanya Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto yang menunggu putusan. Mengenai dengan logistik PSU jika sekiranya diperintahkan maka segera dikoordinasikan dengan percetakan.
"Untuk yang kemarin (Pilkada 2024) hanya 1.000 (surat suara cadangan) per kabupaten kota sudah dipakai. Kalau untuk merancang kembali data yang kemarin digunakan, ini sudah ada formatnya, tinggal dicetak berapa kebutuhannya," tutur Marzuki.
Dari jadwal sidang lanjutan di MK, rencananya pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada serentak untuk tahapan pembuktian akan dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2024. Tercatat, masih ada 40 perkara PHP untuk Pilkada serentak 2024 yang belum diputus majelis.
Untuk Provinsi Sulsel ada 25 pelaksanaan pilkada serentak yakni Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, dan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. Perkara PHP yang masih disidangkan di MK masih ada dua yang tersisa yakni Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Perkara untuk Kota Palopo adalah dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Calon Wali Kota Palopo terpilih nomor urut 4 Trisal Tahir dengan berpasangan Akhmad Sarifuddin.
Sebelumnya, Mahkamah telah melakukan pendalaman kepada pihak terkait yakni Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta terkait dengan keabshan Ijazah Trisal. Belakangan diketahui, hasil dari keterangan pihak dinas bahwa Ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar.
Majelis Hakim juga menyandingkan bukti disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon, KPU Kota Palopo selaku Termohon, dan paslon nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku Pihak Terkait.
Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Jeneponto berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu terkait PSU tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU Jeneponto. Dari belasan rekomendasi itu, hanya dua TPS yang dilaksanakan PSU, sementara sisanya tidak dijalankan, padahal dari sejumlah TPS ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.