Logo Header Antaranews Makassar

Pembebasan lahan Middle Ring Road Makassar terancam

Selasa, 29 Desember 2015 22:39 WIB
Image Print
"Tidak ada anggaran APBD tahun depan untuk pembebasan lahan proyek jalan lingkar dalam kota, jadi kemungkinan pembebasan masih ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pembebasan lahan untuk pembangunan Middle Ring Road di Kota Makassar akan terancam terkendala dana pembebasan lahan karena anggaran pada 2016 minim.

"Tidak ada anggaran APBD tahun depan untuk pembebasan lahan proyek jalan lingkar dalam kota, jadi kemungkinan pembebasan masih terkendala," sebut Kepala Bagian Pertanahan Pemerintah Kota Makassar, Aria Purnabawa, Selasa.

Namun menurut dia pihaknya tetap berusaha menggenjot proyek pembagunan jalan itu sebagai bagian pemecah kemacetan dari utara Kota Makassar menuju selatan Kota ini.

Kendati demikian meski Pemkot Makassar tidak menganggarkan pembebasan lahan pada middle ring road itu melalui anggaran APBD Makassar, tetapi pihaknya tengah berupaya memecahkan masalah itu dengan mengajukan proposal bantuan anggaran kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

"Setelah berkoordinasi, Kepala Dinas PU Makassar telah mengajukan proposal di Kementrian PU dalam hal pembebasan lahan. Ada sekitar Rp80 miliar yang diajukan untuk pembebasan lahan," katanya.

Dirinya berharap untuk sementara ini Kementerian PU menjadi harapan dan bisa merespon adanya pengajuan proposal disetujui atau paling tidak ada talangan dana dari Pemerintah Pusat.

Mengenai dengan sejumlah pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan lingkar ini, kata dia, telah dilakukan koordinasi dengan kelurahan serta kecamatan setempat terkait dengan ganti rugi pembebasan lahan diketahui masih ada 7.000 meter persegi belum dibayarkan.

"Lokasi ini berada di jalan DR Leimena, Tello Baru, Kecamatan Biringkanaya dan jalan Batua Raya. Bila tidak terealisasi dipenghujung tahun 2015 tentu akan menyeberang di 2016," bebernya.

Untuk pembayaran sebelumnya, Aria menyebutkan pemerintah kota telah membayarkan sejumlah pemilik lahan yang terkena proyek tersebut sekira Rp12 miliar. Sementara 7.000 meter persegi itu baru diusulan pada APBN melalui pengajuan proposal.

"Kendala lain adalah sebagian pemilik lahan tidak berada di Makassar kemudian beberapa diantaranya kasusnya bervariasi ada memiliki sertifikat, ada rinci bahkan ahli waris. Tetapi standar digunakan untuk pembayaran sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak sembarangan," tegasnya.

Secara terpisah Terpisah, Kepala Satker Metropolitan Makassar Rahman mengungkapkan proyek dipusatkan di Kota Makassar itu panjang jalan sekitar tujuh kilo meter.

Tetapi dalampengerjaannyadilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2015 tahap awal dikerjakan hanya tiga kilo meter. Untuk pengerjaan fisik pada proyek tersebut dananya diambil dari APBN sebesar Rp219 milliar.

"Kalau tugas kami hanya mengerjakan pembangunan jalan, bukan pada pembebasan lahannya," tutur Rahman melalui ponselnya.

Ia menyebutkan tiga kilo meter yang dikerjakan tersebut mulai dari jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian tembus di jalan DR Leimena, selanjutnya jalan Tello Baru dan jalan Batua Raya.

Sedangkan sisanya sekitar empat kilo meter, lanjut dia, Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) hanya menunggu koordinasi dari pihak Pemkot Makassar selaku penanggung jawab pada pembebasan lahan proyek itu.

Rahman mengaku perusahaan konstruksi (kontraktor) yang sedang mengerjakan proyek itu telah memenuhi syarat lelang, seperti pengalaman perusahaan, peralatan utama, peralatan pendukung, dan Sumber Daya Manusianya (SDM). Rencananya pengerjaan sesuai hasil lelang selesai 2018 mendatang

"Dasarnya pengerjaan itu tidak dihitung dari berapa hari dikerjakan tetapi dilihat pada nilai dari kontraknya, kontrak selesai maka jalan juga selesai," ucapnya.

Pihaknya optimistis mega proyek ini akan berjalan secara bertahap dan akan selesai pada waktunya meskipun kendalanya pasti ada, tentu pemerintah akan mencarikan jalan terbaik untuk kepentingan umum sesuai persetujuan Kementerian Keuangan terkait percepatan infrastruktur di Kawasan Timur Indonesia.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026