
KPU Gowa optimistis menangkan sengketa pilkada

"Sidang perdananya digelar kemarin (Senin, 11/1) dan majelis hakim Mahkamah Konstitusi ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Sulawesi Selatan optimistis akan memenangkan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh penggugat pasangan calon nomor urut 1, Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin (WattunaMi).
"Sidang perdananya digelar kemarin (Senin, 11/1) dan majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerimanya dan mengagendakan sidang lanjutan," ujar Ketua KPU Kabupaten Gowa Zainal Ruma yang dikonfirmasi, Selasa.
Dia mengatakan, gugatan pasangan Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin hanya akan sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jatuh pada tanggal 17 Januari mendatang.
"Tanggal 17 mendatang itu MK akan memutuskan gugatan pemohon apakah dilanjutkan atau tidak lanjut. Namun saya yakin gugatannya mentok di tanggal 17 alias ditolak," katanya.
Zainal menyebutkan, alasan dari optimismenya itu didasari pada pembacaan materi gugatan pada persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi yang disaksikannya secara langsung.
Beberapa materi gugatan itu antara lain, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada lalu. Kemudian pembukaan kotak suara secara sepihak oleh KPU, serta distribusi formulir C6 atau undangan memilih yang melanggar.
"Sejak dari awal saya selalu optimis akan menang. Karena dari awal tahapan kita sudah bekerja sesuai aturan. Jadi tanggal 14 giliran kita memberikan keterangan. Semua bukti untuk menyanggah gugatannya sudah kita siapkan," jelasnya.
Sementara itu juru bicara Maddusila, Muhammad Arkam tak ingin menanggapi pernyataan Ketua KPU Gowa. Menurutnya proses gugatan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
"Dulu orang bilang gugatan kami tidak akan diterima MK, namun kenyataannya diterima. Kita tunggu saja siapa yang terbuti karena persiapan kita juga tidak main-main," singkatnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menerima permohonan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Alhamdulillah, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan itu diterima oleh majelis hakim," ujar Ketua Tim Pemenangan pasangan WattunaMi, Muhammad Arkam yang dikonfimasi.
Dia mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan gugatan Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin dengan melihat semua bukti-bukti yang diajukan.
Majelis Hakim MK kemudian menjadwalkan agenda sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa selaku tergugat.
"MK menerima permohonan kedua Maddusila-Wahyu. Dalam sidang perdana itu, agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan," katanya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
