Logo Header Antaranews Makassar

Pelimpahan perkara Bupati Barru batal

Selasa, 23 Februari 2016 06:52 WIB
Image Print
Hingga pukul 17.00 Wita, penyidik kepolisian tidak menyertakan tersangkanya...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat batal menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan Pelabuhan Garongkong dengan tersangka Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur (AIS).

"Hingga pukul 17.00 Wita, penyidik kepolisian tidak menyertakan tersangkanya sehingga pelimpahan tahap dua hari ini batal dilakukan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Ma`rang di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, alasan dari ketidakhadiran tersangka karena adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan hal itu sudah dikoordinasikan oleh tim penasihat hukum tersangka.

Menurut dia, tim penasehat hukum tersangka sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri serta jaksa penyidik di Kejati Sulselbar.

"Untuk itu kita akan kembali jadwalkan dengan pihak penyidik Mabes Polri, kapan akan menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut," katanya.

Marang menyebutkan, pihaknya sudah menerima informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan kasus tersebut, dari Mabes Polri ke Kejati.

Alasan dari pelimpahan perkara ke Kejati Sulselbar karena mempertimbangkan efektivitasnya untuk proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Sebelumnya, tersangka Bupati Barru Andi Idris Syukur diduga tidak membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pelabuhan dan Pelayaran seperti yang tertera di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan tidak adanya PDPP tersebut, pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin pada para perusahaan untuk beraktivitas di pelabuhan tersebut tapi uang pungutannya tidak masuk kas daerah.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp22,5 miliar yang diterima dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya, uang tersebut malah diberikan Bupati ke empat yayasan yang berbeda.

Ditambah lagi, AIS pun diduga menerima gratifikasi satu unit mobil dengan nomor polisi DD 61 AS berwarna hitam yang diberikan oleh PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti.

Tidak hanya satu, AIS juga menerima satu mobil sport bernomor polisi DD 1727 dari perbuatannya berproyek di Pelabuhan Garongkong yang didaftarkan atas nama sang istri.

Atas perbuatannya itu, penyidik Mabes Polri dalam kasus ini, menjerat Idris Syukur dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026