Logo Header Antaranews Makassar

28 armada baru damkar Makassar rusak

Jumat, 14 Oktober 2016 05:38 WIB
Image Print
"Belum tahu kalau ada laporan yang masuk mengenai pengadaan Damkar itu...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar membidik proyek pengadaan 28 unit armada pemadam kebakaran yang diadakan pada 2015, namun sudah banyak yang mengalami kerusakan, bahkan tidak beroperasi lagi.

"Belum tahu kalau ada laporan yang masuk mengenai pengadaan Damkar itu. Nanti saya cek dulu di bagian Intel (Intelijen) apaka ada laporannya atau tidak, atau mungkin saja laporannya masuk di Kejati," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan pengadaan Damkar, sudah pernah dilaporkan kepihak kejaksaan oleh lembaga swadaya masyarakat agar segera melakukan pengusutan dalam pengadaannya.

Apalagi kondisi armada yang diadakan dengan dana puluhan miliar rupiah itu banyak yang bermasalah dan bahkan tidak beroperasi lagi sehingga kejaksaan diminta untuk melakukan penyelidikan mengenai pengadaannya.

Sementara itu, Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan jika pengadaan puluhan unit armada pemadam kebakaran harus diusut, apakah sudah sesuai dengan mekanismenya serta penganggarannya.

Ia menilai pengadaan puluhan unit Damkar itu seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara internal sebelum dilakukan pembayaran demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami berpendapat dugaan ini sebaiknya diperiksa secara internal yakni Inspektorat, sebagai fungsi aparat pengawas internal. Itu seharusnya harus dimaksimalkan. Jangan sampai ada penyimpangan di dalamnya," pungkasnya.

Diketahui Pengadaan 28 unit Damkar pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar itu, diduga ada indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut, sehingga kendaraan itu tidak berfungsi maksimal.

Adapun perusahaan yang memenangkan tender pengadaan kendaraan Damkar, yakni PT Matra dan PT Kaja.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026