
Mahasiswa pembakar enam motor polisi dibekuk

"Mereka diamankan oleh anggota Resmob Polrestabes Makassar setelah terdeteksi keberadaannya ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Reserse Mobile Polrestabes Makassar berhasil mengamankan mahasiswa pembakar enam unit motor anggota Sabhara yang terjadi akhir Oktober 2016 di depan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).
"Mereka diamankan oleh anggota Resmob Polrestabes Makassar setelah terdeteksi keberadaannya dan langsung dijemput," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu.
Mereka yang diamankan adalah, Purnomo (24), Robby (22), Alam Pratama (23) dan Jaelani (22). Mereka semua diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Makassar.
Kombes Frans menyebutkan tim yang dipimpin Kanit V Resmob Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara pertama kali mengamankan tersangka Purnomo di asrama IPMIL di Jalan Kijang, Makassar, sekitar pukul 03.30 Wita, Rabu dini hari.
Kemudian menyusul rekan-rekannya yang lain setelah pelaku Purnomo ini diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian dari ketiga temannya yang lain.
"Tim Resmob Polrestabes mendapatkan info bahwa tersangka Purnomo yang telah lama dicari berada di asrama mahasiswa Luwu, setelah diamankan Purnomo lalu menunjukkan nama-nama rekannya yang terlibat pembakaran motor patroli polisi itu," katanya.
Dalam bentrokan antar polisi dengan mahasiswa Unismuh dalam demo Hari Sumpah Pemuda, sebanyak enam unit sepeda motor patroli bermerek Yamaha Vixion dibakar, satu unit lainnya dilempar ke selokan. Akibat perusakan ini, Polrestabes Makassar mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
Kapolrestabes Rusdi Hartono yang mengetahui itu langsung menarik pasukannya itu untuk mencegah terjadinya bentrokan, namun tetap berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan perbuatan para mahasiswa tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
