Logo Header Antaranews Makassar

Sulsel Sahkan Perda Tata Ruang

Kamis, 17 September 2009 13:51 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Makassar, Kamis.

Persetujuan perda RTRW ditandatangani Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD Muh Roem setelah mendapat persetujuan dari semua fraksi.

Fraksi Golkar melalui juru bicara Mapparessa Tutu meminta Gubernur Sulsel tidak menunda pelaksanaan perda tersebut.

"Kami menginginkan aplikasi perda ini melibatkan orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang tata ruang dan pengelolaan lingkungan," katanya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dahlan Maulana dalam rapat pimpinan diperluas mendesak DPRD segera mengesahkan perda tersebut.

"Sebentar lagi masa bakti anggota DPRD lama akan berakhir. Kami ingin berbuat yang terbaik kepada rakyat dan daerah ini sebelum keluar dari sini," ujar Dahlan yang tidak lagi terpilih pada pemilu legislatif lalu.

Menurut dia, pembahasan Perda RTRW membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan masalah perbatasan antarkabupaten.

Sementara itu Ketua DPRD Sulsel Muh Roem mengatakan untuk menyelesaikan perda tersebut di DPRD dibutuhkan waktu sekitar tujuh bulan.

"Pansus Perda RTRW adalah pansus terlama. Kami berterima kasih kepada pansus dan eksekutif atas kinerja masing-masing," jelasnya.

(T.PK-MH/N002)