Logo Header Antaranews Makassar

164 Napi di Maluku Dapat Remisi Lebaran

Jumat, 18 September 2009 04:37 WIB
Image Print

Ambon (ANTARA News) - Sebanyak 164 nara pidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan cabang rutan di Maluku mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri 1430 Hijriah(2009).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Maluku, Ma'Aruf. A A, kepada ANTARA, di Ambon, Jumat menjelaskan para napi yang mendapat remisi khusus terdiri atas tiga kelompok, yakni 156 yang mendapatkan RK-I, empat orang RK-II, dan empat lainnya mendapat remisi khusus bebas.

Para napi ini tersebar pada tiga Lembaga Pemasayarakatan, dua rumah tahanan negara (Rutan) dan delapan cabang rutan di Provinsi Maluku.

Menurut dia, pemberian remisi khusus didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999, tanggal 23 Desember 1999 tentang remisi, yang menyatakan pengurangan masa pidana diberikan pada setiap hari besar keagamaan.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, 64 orang penghuni Lapas Kelas II Ambon menerima RK-1, terdiri dari 48 orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, dan 16 lainnya 1,5 bulan.

Di Lapas kelas II B Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, 18 napi menerima RK-1 dan terbagi atas 13 orang yang mendapatkan pengurangan masa pidana setengah bulan, dan lima lainnya dikurangi masa tahanan selama satu bulan.

Kemudian di Lapas kelas II B Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dari tujuh penghuni ruang tahanan, lima diantaranya mendapat pengurangan hukuman selama setengah bulan dan dua lainnya selama satu bulan.

Napi penerima remisi khusus lainnya terdapat di Rutan Ambon sebanyak 36 orang, 14 orang diantaranya mendapat pengurangan selama satu bulan penjara dan 22 lainnya mendapat remisi 15 hari.

Dikatakan, penerima remisi khusus lainnya terdiri atas 12 orang penghuni cabang Rutan Masohi, lima orang di cabang Rutan Banda, delapan lainnya di cabang Rutan Pulau Buru, empat orang di cabang Rutan Wahai, dan dua penghuni cabang Rutan Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Katagori RK-II, pada Lapas kelas II B Piru, tiga orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu lainnya di Cabang Rutan Wahai selama 15 hari, sedangkan RK-B pada Lapas kelas II B Piru sebanyak tiga orang yang mendapat remisi 15 hari, dan Rutan klas II A Ambon sebanyak satu orang yang mendapat remisi 15 hari.

Ma'aruf, menambahkan, pemberian remisi ini nantinya akan diberikan secara serempak pada tanggal 20 September, saat perayaan Lebaran 1 Syawal 1430 H melalui kegiatan upacara pemberian remisi khusus di seluruh lapas, rutan dan cabang rutan.

Jumlah penghuni yang ada di lapas, rutan maupun cabang rutan di Maluku, baik yang berstatus napi maupun tahanan sebanyak 640 orang, masing - masing untuk status napi 458 orang dan tahanan sebanyak 182 orang.
(T.PSO-118/F002)