
Pemkot Makassar Tutup Dua Gudang

Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja menutup dua gudang yang sejak lama beroperasi dalam kota.
"Selama setahun terakhir ini, sudah ada dua gudang yang kita tutup karena melanggar aturan yang diatur dalam peraturan daerah," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Industri, Disdag Makassar, Syahruddin, Selasa.
Adapun dua gudang dalam kota yang telah diberikan edukasi agar segera dipindahkan yakni gudang CV Sumber Pangan Sejahtera di Jalan Maccini Baru dan gudang PT Rajawali di Jalan Landak Baru.
Syahruddin mengatakan, penutupan dua gudang dalam kota yang dilakukan tim terpadu bentukan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar setelah surat teguran rutin diberikan kepada pemilik gudang yang telah jatuh tempo.
Namun surat teguran yang sudah diberikan secara berulang kepada para pengusaha itu tidak dituruti sehingga tim terpadu mengambil langkah tegas berupa penutupan.
"Kita sudah tutup dua gudang yang sudah jatuh tempo dan sudah diberikan surat teguran namun juga tidak diindahkan. Sehingga kami turun melakukan penutupan. Dua gudang itu PT Rajawali dan CV Sumber Pangan Sejahtera," katanya.
Menurut dia, dasar penutupan gudang itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 tentang Larangan Gudang Dalam Kota seperti dua gudang yang baru ditutup tersebut.
Selain dua gudang yang telah ditutup itu, pihaknya kembali akan turun memberikan surat teguran untuk empat gudang dalam kota yang sudah jatuh tempo.
Diharapkan empat gudang yaitu PT Indo Plastik yang berada di Jalan Cakalang, Adel Jaya dan Gula Jaya di Jalan Toddopuli Raya, serta PT Waduk Cemerlang di Jalan Galangan Kapal dapat mematuhi dan melaksanakan agar tidak terjadi penutupan seperti dua gudang.
"Ketika kami sudah serahkan surat teguran namun tidak juga diindahkan maka kami akan bergerak sesuai dengan prosedur yang ada dengan menutup gudang tersebut," tegasnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
