Logo Header Antaranews Makassar

Gugatan Praperadilan Bupati Takalar Ditolak

Selasa, 31 Oktober 2017 20:35 WIB
Image Print
Mejelis Hakim Riyanto Adam Ponto (kanan) membacakan amar putusan Praperadilan menolak gugatan pemohon Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (31/10). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Makassar (Antara Sulsel) - Mejelis Hakim Riyanto Adam Ponto selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan status tersangka Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin selaku termohon ditolak, dan mengabulkan penetapan tersangka dari termohon.

"Menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan termohon sebagai tersangka sudah sah serta sesuai prosedur," kata Riyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Dalam amar putusan yang dipaparkan, penetapan tersangka oleh termohon (Kejati Sulsel) sudah sah dan sesuai prosedur dengan mengajukan dua alat bukti seperti keterangan saksi ahli termasuk surat-surat sebagai barang bukti yang telah dipelajari secara teliti.

Selain itu, perolehan barang bukti sudah sesuai dengan hukum acara pidana, seperti saksi memberikan keterangan tidak dalam tekanan, baik fisik maupun psikis ataupun dipaksa apalagi diancam. Begitupun dokumen yang diajukan sudah sah menurut hukum.

"Untuk bukti-bukti diajukan pemohon setelah dipelajari secara seksama hanya masuk pada materi pokok perkara, dan tidak masuk dalam materi gugatan praperadilan," ucapnya saat sidang.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka Burhanuddin Baharuddin tetap menyandang status tersangka, selanjutnya akan mengikuti proses hukum.

Sementara kuasa hukum pemohon, Baron Harahap menyatakan dengan ditolaknya gugatan peradilan ini, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya menghadapi proses hukum bagi kliennya.

"Kami menghargai keputusan hakim meski setelah ini tidak ada upaya hukum lain, kecuali tetap dihadapi proses perkaranya di pengadilan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Kendati demikian pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan menggunakan sprindik 425, sedangkan hakim menyebutkan pada sprindik 707. Ini artinya sprindik 707 dinilai fiktif atau tidak jelas.

Secara terpisah Akhmadin selaku termohon mewakili institusi kejaksaan menuturkan, setelah memenangkan gugatan, pihaknya kembali fokus pemeriksaan tersangka Burhanuddin Baharuddin, kini masih menjabat Bupati Takalar.

Kejati Sulsel kata dia, telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan dan telah dilakukan hingga tiga kali namun mangkir dan akhirnya mengajukan praperadilan.

"Kami sangat menghargai upaya hukum yang diajukan pemohon, tetapi putusan hari ini akan menjadi bagian dari proses hukum lanjutan kepada bersangkutan dan tentu kami segera memanggil untuk diperiksa." tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Takalar ini mulai diusut pada 2016, kala itu jabatan Kepala Kejaksaan dijabat Hidayatullah SH.

Kasus dugaan korupsi ini berupa penjualan lahan pencadangan transmigrasi seluas 150 hektare di Desa Punaga dan Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Takalar pada 2015 lalu, dengan ditaksir nilai kerugian negara mencapai 17,3 miliar.

Mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar ini, ditetapkan sebagai tersangka atas penjualan lahan negara ke pihak swasta dengan membuat desain seolah-olah lahan tersebut milik warga.

Selain bupati, Kejati Sulsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya dan proses hukum sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti Camat Mangarabombang Muhammad Nur Oetari, Sekretaris Desa, Risno Siswanto dan Kepala Desa Laikang Sila Laidi.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026