Ambon (Antara Sulsel) - Masuknya kendaraan bermotor ilegal seperti puluhan sepeda motor bodong yang diangkut kapal patroli milik KPLP dinilai sangat merugikan karena tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
"Yang terungkap hanya 35 unit sepeda motor bodong yang diangkut dari Kota Tual ke Pulau Ambon awal Oktober 2017, lalu bagaimana dengan yang sudah terjadi selama ini," kata ketua Komisi C DPRD Maluku, Anos Jesmias di Ambon, Sabtu.
Dikatakan merugikan daerah karena tidak ada pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi Maluku, khususnya Kota Ambon dan kasus seperti ini harus ditelusuri.
Menurut dia, puluhan sepeda motor bodong ini juga terindikasi merupakan barang curian dari daerah lain lalu diangkut ke Kota Tual karena memiliki tanda nomor kendaraan Jakarta, Surabaya (Jatim), atau daerah lain di Indonesia.
Lebih ironisnya, puluhan ranmor yang diduga ilegal tersebut bisa dengan leluasa masuk Pelabuhan Slamet Siyadi Ambon dan diangkut dengan Kapal Negara (KN) Salawaku yang merupakan kapal patroli milik KPLP.
Untuk itu komisi C akan menyikapi persoalan ini dengan memanggil mitra terkait guna mendapatkan penjelasan resmi.
"Minimal pekan depan sudah bisa dilakukan pembahasan setelah pimpinan dan anggota komisi melakukan agenda pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ujarnya.
Anggota DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Amir Rumra mengatakan, cara seperti ini tentunya merupakan sesuatu hal yang keliru dan perlu diambil tindakan tegas sehingga mereka harus dilidik dan diproses.
Sebab tindakan yang dilakukan saja sudah salah karena yang namanya bodong itu biasanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi anehnya dimuat dengan kapal milik KPLP sehingga bisa saja terindikasi sudah dilakukan selama ini.
"Jadi tidak ada alasan yang kuat sebagai pembenaran atas tindakan petugas KPLP dalam masalah ini, apalagi kasus seperti ini baru kedapatan dan bisa saja sudah berulang kali dilakukan," tegas Amir Rumra.
Tindakan seperti ini juga mengakibatkan banyak kendaraan roda dua maupun roda empat dari daerah luar yang masuk dan beredar di Maluku lalu dijual dengan harga murah, sementara pajaknya dibayar di daerah lain.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar targetkan pajak kendaraan bermotor 2024 Rp98,9 miliar
Sabtu, 2 Maret 2024 18:51 Wib
BPKPD Sulbar kerja sama dealer kendaraan optimalkan pajak daerah
Rabu, 21 Februari 2024 17:54 Wib
Presiden Jokowi terbitkan Perpres atur insentif impor kendaraan listrik
Selasa, 12 Desember 2023 15:46 Wib
Pemprov Sulbar buka layanan gerai pembayaran pajak untuk tingkatkan PAD
Minggu, 5 November 2023 1:51 Wib
Satgas PPLN Makassar tertibkan sepeda motor yang digunakan pengungsi luar negeri
Kamis, 12 Oktober 2023 13:38 Wib
Pajak kendaraan bermotor Sulbar meningkat Rp5 miliar
Senin, 2 Oktober 2023 0:31 Wib
Pemulihan ekonomi berdampak positif terhadap pembelian kendaraan
Minggu, 18 Juni 2023 23:25 Wib
Polisi melarang konvoi kendaraan bermotor di malam takbiran
Selasa, 18 April 2023 17:48 Wib