
Diskop UKM Desak Koperasi Gelar RAT

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, mendesak seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) untuk segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Kami akan mendesak setiap koperasi yang belum melaksanakan kewajibannya agar segera menggelar RAT," kataKepala Diskop UKM Sidrap, Hamka Lokki yang ditemui Senin.
Koperasi yang 'nakal' atau yang sengaja tidak mengindahkan imbauan ini kata Hamka, akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pokoknya tidak ada lagi alasan pengurus koperasi maupun KUD untuk tidak menggelar RAT. Mereka harus memenuhi kewajibannya, minimal mempertanggungjawabkan secara neraca realisasi kinerjanya selama kepengurusannya. Karena itu, anggota kami segera akan turun ke lapangan," tegas Hamka.
Adanya sejumlah koperasi atau KUD yang enggan melaksanakan RAT beber Hamka, karena pengurus yang koperasi yang bersangkutan sengaja menghindari agenda pertanggungjawaban.
Asumsi lainnya, menurut dia, ada pengurus yang memang sama sekali masih 'buta' menyusun neraca pertanggung jawabannya.
Sesuai data yang ada lanjut Hamka, sedikitnya miliaran rupiah nilai aset pemerintah yang masih mengendap di sejumlah koperasi. Aset-aset tersebut urai dia terutama terdapat di sejumlah KUD yang hingga saat ini belum melaksanakan RAT.
Tidak hanya itu, Hamka bahkan membeberkan jika sejumlah aset tersebut, khususnya aset bergerak sebagian sudah berada di luar Sidrap.
"Sesuai hasil investigasi menyebutkan, sejumlah aset bergerak KUD kini berada di luar Sidrap. Ironisnya aset-aset tersebut diduga disewakan oleh oknum pengurus KUD tertentu secara pribadi sehingga sangat melenceng dari apa yang diharapkan," katanya yang bertekad penyelamatkan aset pemerintah itu.
Khusus mengenai KUD Lambatonrong Amparita, Hamka mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan.
" Kita sudah beberapa kali menyurati pengurus KUD yang bersangkutan agar segera menggelar RAT. Di KUD ini tidak sedikit aset pemerintah yang dipinjamkan harus dipertanggungjawabkan kembali. Apalagi Ketua dan Bendaharanya sudah meninggal," katanya.
(T.PSO-098/B013)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
