Logo Header Antaranews Makassar

KSPI TOLAK SKB 4 MENTERI

Rabu, 29 Oktober 2008 06:13 WIB
Image Print

Makassar, 29/10 (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap Surat Keputusan
Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penetapan upah pekerja. "Keputusan besaran upah yang diserahkan ke pemerintah daerah
dalam SKB itu, hanya menguntungkan pengusaha saja," kata Koordinator
Wilayah KSPI Regional Sulawesi Selatan, Jayadi Muhammad Thaha di Makassar, Rabu.

Dia mengungkapkan, penetapan upah yang mengacu pada pertumbuhan
ekonomi daerah dinilai tidak realistis.

"Acuan penetapan upah yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi
bukanlah indikator utama," ujarnya.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di daerah juga perlu menjadi
acuan pemerintah dalam penetapan upah.

Apalagi, lanjutnya, pekerja masih terbebani dengan tingginya
harga kebutuhan pokok, pasca kenaikan BBM lalu.

"Kepentingan pengusaha dalam SKB Menteri itu masih cukup dominan,
sebab hak pekerja tidak diatur dalam aturan itu," keluhnya.

Kenaikan upah minimum provinsi yang ditetapkan sebesar Rp742 ribu
untuk tahun ini, telah dibahas di tingkat asosiasi pengusaha.

Keputusan pemerintah yang akan menyerahkan keputusan penetapan ke
pemerintah daerah dinilai cukup tepat.

Selain itu, lanjut dia, alasan krisis keuangan global yang telah
menjadi alasan pemerintah untuk menerbitkan SKB 4 menteri dinilai
kurang tepat.

Sebab, imbas krisis keuangan itu hanya berdampak bagi perusahaan
besar multinasional, sementara industri kecil dan menengah hingga saat
ini terus melakukan penyesuaian produksi.

KSPI berharap, penyesuaian yang telah dilakukan oleh sejumlah
industri dalam negeri seharusnya dapat diimbangi dengan penyesuaian
upah tenaga kerja. ***7***
(T.K-SUR/B/F003/F003) 29-10-2008 13:00:48