FH Unhas Makassar Tuntut SN Diadili
Makassar (Antara Sulsel) - Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar melakukan aksi menuntut Ketua DPR SN (Setnov) segera diadili terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Penegak hukum diminta segera memproses hukum Setnov yang diduga melakukan korupsi e-KTP," ujar koordinator aksi, Aldi Sido di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa.
Tidak hanya itu, Setnov yang masih berstatus Ketua DPR RI segera mundur dari jabatannya karena sudah berstatus tersangka, apalagi telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp5,9 triliun itu.
Selain Setnov, mereka juga menuntut penegak hukum untuk mengusut orang lain yang terlibat dalam dugaan korupsi mega proyek e-KTP itu karena sudah menyusahkan masyarakat hingga sulitnya pembuatan e-KTP.
Mahasiswa juga mendukung penuh langkah lembaga antirasuah itu dalam menuntaskan segala praktik korupsi di Indonesia, utamanya masalah krusial e-KTP yang berdampak pada kebutuhan masyarakat yang memperoleh KTP karena keterbatasan blanko kartu tersebut.
"Kami mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi dan pencegahannya, paling utama adalah penuntasan kasuk e-KTP dan kasus korupsi lainnya yang menggerogoti bangsa ini," tegas Aldi.
Dalam aksinya, mahasiswa dari BEM FH Unhas yang mengenakan jas almamater berwana merah ini juga meminta institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar serius dalam menangani kasus korupsi, baik tingkat lokal maupun nasional.
Aksi kelompok mahasiswa juga menggelar teatrikal dengan memakai topeng mirip wajah SN dan memajangkan spanduk. Kelompok mahasiswa sempat digiring petugas kepolisian dan sebagian lagi hendak melarikan diri. Usai diterima perwakilan DPRD setempat, peserta aksi tersebut kemudian membubarkan diri.
Tersangka SN bersama Anang Sugiana Sudiharjo, dan Andi Agustinus serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, juga termasuk sederet nama anggota DPR lainnya.
SN diduga melanggar hukum pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penegak hukum diminta segera memproses hukum Setnov yang diduga melakukan korupsi e-KTP," ujar koordinator aksi, Aldi Sido di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa.
Tidak hanya itu, Setnov yang masih berstatus Ketua DPR RI segera mundur dari jabatannya karena sudah berstatus tersangka, apalagi telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp5,9 triliun itu.
Selain Setnov, mereka juga menuntut penegak hukum untuk mengusut orang lain yang terlibat dalam dugaan korupsi mega proyek e-KTP itu karena sudah menyusahkan masyarakat hingga sulitnya pembuatan e-KTP.
Mahasiswa juga mendukung penuh langkah lembaga antirasuah itu dalam menuntaskan segala praktik korupsi di Indonesia, utamanya masalah krusial e-KTP yang berdampak pada kebutuhan masyarakat yang memperoleh KTP karena keterbatasan blanko kartu tersebut.
"Kami mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi dan pencegahannya, paling utama adalah penuntasan kasuk e-KTP dan kasus korupsi lainnya yang menggerogoti bangsa ini," tegas Aldi.
Dalam aksinya, mahasiswa dari BEM FH Unhas yang mengenakan jas almamater berwana merah ini juga meminta institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar serius dalam menangani kasus korupsi, baik tingkat lokal maupun nasional.
Aksi kelompok mahasiswa juga menggelar teatrikal dengan memakai topeng mirip wajah SN dan memajangkan spanduk. Kelompok mahasiswa sempat digiring petugas kepolisian dan sebagian lagi hendak melarikan diri. Usai diterima perwakilan DPRD setempat, peserta aksi tersebut kemudian membubarkan diri.
Tersangka SN bersama Anang Sugiana Sudiharjo, dan Andi Agustinus serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, juga termasuk sederet nama anggota DPR lainnya.
SN diduga melanggar hukum pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.