
putusan bebas eks Asisten I Makassar disoal

Makassar (Antaranews Sulsel) - Putusan Bebas eks Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri terkait kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makasssar, kembali disoal dan diduga ada praktik kotor hakim.
"Ada beberapa kejanggalan pada vonis bebas itu, pertama bebas, kedua dua terdakwa lain hukumannya sangat ringan satu tahun penjara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ini yang kita soalkan," ucap Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, di Makassar, Rabu.
Melihat dari adanya kejanggalan itu, pihaknya segera melaporkan adanya dugaan prakti yang menyalahi kode etik hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) agar kasus ini bisa menjadi atensi, meski JPU akan mengajukan Kasasi.
"Laporan dalam waktu dekat ini kita kirim drafnya sudah selesai. Tiga hakim yang menyidangkan M Sabri Cs kita laporkan karena ada dugaan praktik permainan putusan hukum. Sebab, pakta persidangan ketiganya sudah terbukti demi hukum, tapi hukuman berbanding terbalik, ada kekeliruan pada putusan itu," ungkapnya.
Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang saat itu menyidangkan terdakawa masin-masing Bonar Harianja selaku hakim ketua, Cening Budiana dan Abdur Razak selaku hakim anggota akan dilaporkan ke Mahkamah Agung.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi berencana melaporkan majelis hakim tersebut disebabkan ada yang salah dalam pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara bahkan berbanding terbalik dengan fakta persidangan.
Dirinya menilai hakim telah mengabaikan unsur pasal 55 KUHPidana secara teoritik menyebut `deelneming` atau penyertaan. Dimana unsur ini terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut
"Jelas dalam kasus ini ada unsur `deelneming`. Pada perjanjian pembayaran sewa lahan negara buloa, Sabri sebagai Asisten 1 kala itu turut menyetujui dan begitupun dua terdakwa lain yakni Rusdin dan Jayanti telah divonis satu tahun telah bersama-sama melakukan perbuatan pidana menerima uang sewa,"tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga tertarik dalam kasus tersebut dan segera merilis laporan hasil pemantauan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) termasuk kasus korupsi lainnya, hasil pemantauan KY ini dilakukan saat dimulainya kasus tersebut di pengadilan setempat.
Dari hasil laporan pemantauan nanti, KY akan menelaah apakah ada indikasi hakim yang bersidang pada perkara ini melakukan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.
"Dari laporan catatan kami tentu akan disampikan ke pusat dan nantinya akan ditentukan apakah ada indikasi pelangaran atau tidak setelah ditentukan dari hasil rapat komisioner kami di Pusat,"ujar Asisten Koordinator KY Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan, Ni Putu Dewi Damayanti saat dikonfirmasi.
Hasil pemantauan itu terhadap hakim yang berisidang pada perkara ini tetap diproses oleh KY Pusat serta dievaluasi hasil rapat nanti poin penting dalam proses pemantauan yang dilakukan, diantaranya dengan metode preventif.
"Dipantau pantau tetap berpegang teguh pada KEPPH. Tapi kami tidak masuk kedalam perkara kasusnya, sebab hakim itu harus independen. Kalaupun terindikasi hakim melakukan pelanggaran maka itu adalah wewenang KY memutuskan apakah salah atau tidak," tambahnya.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, M Damis saat dikonfirmasi akan dilaporkannya tiga hakim tersebut, kata dia, mempersilahkan bilamana ada putusan majelis hakim keliru.
"Silahkan kalau mau melapor, tetapi isi data dulu ke pengadan Siwas di Pengadilan. Data yang masuk nanti langsung terhubung ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," katanya.
Bila laporan itu diterima pihak MA, maka timnya bisa langsung turun memeriksa apabila laporan itu dikategorikan berat seperti adanya suap, pertemuan hakim bersama terdakwa, menerima gratifikasi dan lainnya. Jelas tim MA langsung memeriksa hakim bersangkutan itu.
Mengenai dengan putusan bebas pada perkara ini, Damis menyatakan malu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim hingga menjadi polemik. Meski demikian dirinya tetap memeriksa dan mengawasi secara internal. Ini dilakukan guna menghindari putusan yang sama terjadi.
"Sebagai pimpinan pengadilan tentu saya malu atas putusan itu. Tapi tentu hakimnya punya pertimbangan-pertimbangan sampai memutuskan vonis itu," katanya.
Atas putusan tersebut, dirinya berencana melaporkan juga ke Mahkamah Agung atau menghadap untuk menyampaikan apakah putusan ini dianggap keliru atau sudah sesuai
M Sabri juga mantan Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar ini dituntut tiga tahun oleh JPU, sementara Rusdin dan Jayanti dituntut enam tahun penjara.
Dalam kasus ini, ketiganya dinyatakan sebagai terdakwa atas kasus penyewaan lahan kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk dijadikan akses jalan ke proyek Makassar New Port pada 2015 lalu.
Baca juga : Kejati Geledah Kantor Tersangka Penyewa Lahan Negara
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
