
Tatib DPRD Mamuju Ditetapkan

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Rancangan peraturan daerah (Perda) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Mamuju, Sulbar akhirnya disahkan oleh anggota DPRD Mamuju, setelah usai pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju defenitif dalam rapat paripurna, Kamis.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mamuju, Sugianto, didampingi oleh wakil ketua I, Hj. St. Suraidah Suhardi Duka dan Wakil Ketua II, Masram Jaya, akhirnya para anggota DPRD tersebut menyepakati rancangan tata tertib untuk dijadikan Tatib dewan untuk digunakan sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat masa bhakti 2009-2014.
Suginato mengatakan, Tatib yang telah disepakati ini akan menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas-tugas selama duduk di parlemen.
"Seteleh tatib ini kita sahkan, maka agenda selanjutnya adalah membahas masalah kelengkapan dewan yang harus disahkan minimal awal pekan ini juga bisa disahkan," kata dia.
Ia menuturkan, percepatan pengesahan kelengkapan dewan ini, mengingat masih banyak agenda lain yang harus dibahas, apalagi didepan maka dewan harus segera melakukan pembahasan APBD-perubahan.
"Pembahasan APBD-P sebenarnya sudah terlambat, namun, demikian, dalam waktu dekat ini kita akan mendesak agar pihak eksekutif segera merampungkan drap acuan untuk melakukan pengesahan APBD-P," katanya.
Ia mengatakan, Tatib yang disahkan dewan tersebut terdiri atas 16 Bab dan 140 buah pasal yang akan memayungi DPRD dalam menjalankan tugas-tugas sebagi legislator.
"Ada 16 Bab yang ada dalam Tatib ini yang telah kita sahkan mulai dari Bab I terkait dengan Ketentuan Umum (1 pasal), Susunan Keanggotaan (7 pasal), pembuatan fraksi (2 pasal), Pengisian Penetapan Pemberhentian Pimpinan DPRD (10 pasal), fungsi tugas dan wewenang DPRD (2 pasal), Hak DPRD dan pelaksanaan (7 pasal), Hak dan Kewajiban anggota DPRD (10 pasal), Pemberhentian Antar Waktu dan Pemberhentian Sementara (7 pasal), alat kelengkapan DPRD (22 pasal), Persidangan dan Rapat DPRD (4 pasal), Persiapan perda (7 pasal), Larangan dan Sangsi terhadap anggota DPRD (4 pasal), Kode etik DPRD (16 pasal), Sistem DPRD (2 pasal), Ketentua peralihan dan ketentuan penutup (3 pasal)," urainya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, dari tujuh fraksi yang terbentuk, dewan akan menetapkan alat kelengkapan dewan seperti Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan Badan Musyawarah baru yang akan ditetapkan pada awal pekan mendatang.
(T.PSO-104/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
