
Polres Pelabuhan Makassar razia miras

Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Pelabuhan bersama pihak terkait melakukan razia minuman keras di beberapa tempat hiburan malam, pub, dan diskotik.
Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar saat menggelar jumpa wartawan di Makassar, Jumat, mengatakan, razia digelar berdasarkan adanya instruksi dari Mabes Polri untuk merazia pedagang minuman keras.
"Yang pertama, razia kita gelar selama beberapa hari diberbagai tempat setelah adanya instruksi dari Mabes mengenai maraknya miras oplosan ini," ujarnya.
Ia mengatakan, razia minuman keras beralkohol itu juga digelar di seluruh Indonesia dan termasuk di Sulawesi Selatan khususnya dalam wilayah hukumnya dengan mengerahkan juga Polsek jajaran.
Aris mengaku, razia minuman keras hanya difokuskan kepada para pengusaha yang melakukan aktivitas jual beli tanpa disertai denga izin jual dari Dinas Perdagangan maupun Dinas Perizinan Makassar.
"Bagi yang tidak memiliki segala macam perizinannya, maka akan kita sita minuman kerasnya karena pelanggarannya jelas diatur dalam peraturan daerah," katanya.
Sementara itu Dinas Perdagangan Makassar menyatakan bagi para pengusaha yang tidak memiliki izin menjual akan disita minumannya. "Razia ini bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Ini juga sekaligus untuk menertibkan para pelaku usaha yang selama ini tidak taat pada aturan," katanya.
Adapun perdagangan minuman keras diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
