Logo Header Antaranews Makassar

Pilkada Makassar KPU coret paslon DIAmi

Jumat, 27 April 2018 21:54 WIB
Image Print
Foto arsip. Ketua KPU Makassar, Syarief Amir (kanan) menerima berkas dari petahana Walikota Makassar, Danny Pamanto (kedua kanan) dan pasangannya Indira Mulyasari (kanan) saat menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Makassar, Makassar, Selasa (29/11/17). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya mencoret kepersertaan Pasangan Calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) pada Pilkada Makassar 27 Juni 2018.

"Hasil rapat pleno telah diputuskan mencabut penetapan pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto bersama pasangannya Indira Mulyasari Paramastuti sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar," sebut Ketua KPU Makassar, M Syarief Amir di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 250 K/TUN/ PILKADA/2018 tertanggal 23 April 2018 dan setelah berdiskusi dan hasil konsultasi maka diputuskan untuk mencabut kepesertaan pasangan DIAmi sebagai calon.

Selanjutnya dikeluarkan berita acara nomor BA 435/P.KWK/PL.03.3 BA/7371/KPU.kota/IV/ 2018 tentang?pencabutan status pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

Selain itu dikeluarkan surat keputusan, SK nomor 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kota/IV/ 2018?tertanggal 27 April 2018 tentang Penetapan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

"Menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin sebagai Calon Wali Kota dan saudara Andi Rachmatika Desi Yustitia Ikbal sebagai Calon Wali Kota Makassar," paparnya.

Rapat pleno tersebut digelar di kantor KPU Kota Makassar, hadiri seluruh komisioner Ketua M Syarief Amir, anggota masing-masing Abdullah Manshur, Andi Shaifudin, Rahma Saiyed dan Wahid Hasyim Lukman disaksikan sekertaris KPU setempat.

Dengan putusan tersebut, maka pasangan calon DIAmi terpental dari pencalonan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah, sebagai petahana menggunakan wewenang enam bulan sebelum penetapan calon.

Pasangan Calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) secara otomatis akan melawan kolom kosong dalam suara suara saat pencoblosan di TPS 27 Juni 2018.

Sebelumnya, pasangan calon Appi-Cicu melalui penasehat hukumnya melihat cela dengan melaporkan dugaan pelanggaran Petahana Moh Ramdhan Pomanto ke Panwaslu Makassar tentang memanfaatkan dan menggunakan wewenang dan jabatannya untuk menambah honorer serta membagikan ponsel kepada ketua RT dan RW di kota setempat.

Gugatan tersebut terkait pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. Namun, dari hasil rapat pleno Panwaslu memutuskan paslon DIAmi dinyatakan tidak terbukti dengan putusan bersifat final dan mengikat.

Merasa tidak puas, tim hukum Appi-Cicu pun melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, keputusannya pun ditolak. Alhasil, tim hukum pasangan ini tidak berhenti dan tetap bersikukuh memasukkan gugatan ke tingkatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Makassar.

Hasil sidang di PT TUN kemudian berbalik arah, justru mengabulkan gugatan tim hukum Appi-Cicu membatalkan putusan Panwaslu dan PTUN Makassar. KPU Makassar sebagai tergugat karena menetapkan paslon DIAmi sebagai peserta kemudian melayangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Sayangnya, putusan MA keluar menguatkan putusan PT TUN sebelumnya, dengan memerintahkan KPU Makassar membatalkan atau mendiskualifikasi kepersertaan DIAmi di Pilkada Makassar karena putusannya bersifat final dan mengikat.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026