
Polda Sulsel ungkap peredaran lima kilogram sabu

Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali merilis pengungkapan peredaran narkotika jenis Sabu seberat lima kilogram beserta 150 butir ekstasi bersama dua tersangkanya di kantor kepolisian setempat.
"Penangkapan dilakukan tim setelah mengendus perjalanan tersangka, ini merupakan hasil dari pengembangan kasus 2016 lalu. Dua pelakunya ditangkap di Medan," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono saat rilis di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dari penangkapan tersebut, dua tersangka masing masing berinisal HS selaku bandar besar di salah satu hotel dan HW bertindak kurir ditangkap di tempat berbeda di Kota Medan.
Barang bukti dikemas dalam bungkusan teh asal cina. Berdasarkan penelusuran narkona jenis Sabu kelas satu terebut berasal dari Cina kemudian dikirim ke Malaysia, selanjutnya di bawa ke Indonesia tepatnya di Medan, dan rencananya di edarkan di Makassar.
Umar menjelaskan, meski penangkapan di Medan, Provinsi Sumatera Utara, namun para tersangka ini sejak awal sudah dibuntuti. Hal ini berdasarkan pengembangan terpidana AL di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulsel. Dari situ tim melakukan pendalaman sehingga jaringan internasional ini terungkap.
"Tersangka HS adalah bos besar dari terpidana Cullank yang sudah meninggal dunia, sementara HW adalah kurirnya. Narkoba ini dibawa menggunakan trasportasi udara dan tidak terdeteksi X-Ray bandara karena terbungkus kemasan teh asal cina dilengkapi aluminium foil," beber dia.
Pengungkapan ini, lanjut dia, merupakan upaya dan kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan memerangi barang terlarang tersebut di Indonesia.
Lima kilogram Sabu ini, sebut Umar, bisa merusak dan mempengaruhi 100 ribu orang, sebab dalam satu gramnya bisa dikonsumsi 10 bahkan 20 orang untuk menikmatinya, sebab barang ini diketahui kadarnya kelas satu.
"Para tersangka ini akan dikenakan pasal Pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan pidana penjara lima sampai 20 tahun, denda Rp8 miliar ditambah sepetiga masa tahanan, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Sementara Direktur Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Hermawan dalam kesempatan itu menambahkan, dari lima kilogram Sabu tersebut, satu kilo diantaranya telah dipecah-pecah dalam bungkusan sedang siap untuk dipasarkan.
Menurutnya, penangkapan tersangka itu adalah buah kerja keras, dimana kasus pengembangan 2016 kembali dijalankan tim dalam membongkar jaringan peredaran internasional.
"Para tersangka ini adalah bagian dari jaringan internasional. Mereka menggunakan berbagai cara agar tidak terdeksi X-Ray di Bandara. Rata-rata pengemasannya di Cina selanjutnya didistribusikan ke beberapa negara termasuk Indonesia," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal yang hadir dalam rilis barang bukti dan tersangka itu menuturkan, dengan pengungkapan narkoba tersebut pihaknya memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisan dalam memerangi narkoba.
"Ini patut mendapat apresiasi, tetapi tidak berarti tugas kepolisian berhenti, harus tetap ditingkatkan. Namun begitu pemberantasan narkoba tidak harus dibebankan kepada penegak hukum, tapi semua elemen harus bersama-sama memerangi peredaran itu," ujarnya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
