Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal, Mira Hayati, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, ...
Kepala Kejaksaan TinggiSulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi telah memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umumdan Pemulihan Asset untuk mencari dan menyita harta terpidana Mira Hayati ...
Kepala Kejaksaan TinggiSulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati segera bergerak menelusuri aset terpidana pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati ...
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi MiraHayati, terpidana perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya, di kediaman pribadinyakawasan Perumahan Tamalanrea, ...
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggagalkan peredaran ribuan kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dengan nilai ekonomi mencapai Rp728,42 juta. ...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar sebanyak 34 kosmetik yang terbukti berbahaya, seperti memicu alergi hingga penyakit kanker. “BPOM telah menindak tegas temuan ...
Dua terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik kecantikan berbahaya mengandung merkuri yakni Agus Salim dan Mira Hayati divonis ringan 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan ...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mustadir ...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri masing-masing Agus Salim lima tahun penjara dan ...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila dengan ...