Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan Akta Kematian bertajuk "Cofee Break Jam Keramat", di Warkop Binres, Kecamatan Tomoni, Lutim, Jumat (1/11).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Lutim Sitti Hapsa Hude didampingi Kepala Seksi Perubahan Status Anak dan Kematian Andi Awal Guli, serta disaksikan anggota DPRD Lutim Wahidin Wahid, serta sejumlah aparat desa Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, dan Mangkutana.
Awal Guli mengatakan tujuan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi para aparat desa dengan Disdukcapil sekaligus sharing informasi terkait pelayanan akta kematian dan manfaatnya bagi masyarakat.
"Kami berharap para aparat desa agar berperan aktif dan cepat melaporkan ke Disdukcapil jika ada warganya yang meninggal, sehingga segera dibuatkan Akta Kematiannya," terang Awal Guli.
Dia menambahkan, Akte kematian adalah dokumen yang sangat penting untuk tertib administrasi kependudukan, karena laporan kematian yang tidak segera dilaporkan menimbulkan keterlambatan pembaharuan data kependudukan.
Sementara Anggota DPRD, Wahidin Wahid mengatakan kegiatan memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil lagi, mengingat pentingnya akta kematian bagi masyarakat.
"Saya berharap, kegiatan ini terus berlanjut agar masyarakat Luwu Timur tertib administrasi kependudukan," harap Wahidin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Lutim Sitti Hapsa Hude didampingi Kepala Seksi Perubahan Status Anak dan Kematian Andi Awal Guli, serta disaksikan anggota DPRD Lutim Wahidin Wahid, serta sejumlah aparat desa Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, dan Mangkutana.
Awal Guli mengatakan tujuan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi para aparat desa dengan Disdukcapil sekaligus sharing informasi terkait pelayanan akta kematian dan manfaatnya bagi masyarakat.
"Kami berharap para aparat desa agar berperan aktif dan cepat melaporkan ke Disdukcapil jika ada warganya yang meninggal, sehingga segera dibuatkan Akta Kematiannya," terang Awal Guli.
Dia menambahkan, Akte kematian adalah dokumen yang sangat penting untuk tertib administrasi kependudukan, karena laporan kematian yang tidak segera dilaporkan menimbulkan keterlambatan pembaharuan data kependudukan.
Sementara Anggota DPRD, Wahidin Wahid mengatakan kegiatan memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil lagi, mengingat pentingnya akta kematian bagi masyarakat.
"Saya berharap, kegiatan ini terus berlanjut agar masyarakat Luwu Timur tertib administrasi kependudukan," harap Wahidin.