Perda Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masih Lemah
Rabu, 26 Mei 2010 18:30 WIB
Makassar (ANTARA News) - Keberadaan Peraturan Daerah Tentang Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan dianggap masih lemah jika perda itu tidak didukung oleh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Usman Lonta, M. Pd di Makassar, Rabu, mengatakan program ini sulit berjalan jika perda pendidikan dan kesehatan gratis hanya diatur di tingkat provinsi.
"Pemkab/kota sebaiknya harus membuat perda yang sama, agar kekuatan hukumnya bisa lebih kuat," ungkapnya.
Dia mengaku, posisi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program itu hanya sebagai "support", sementara kewenangan sepenuhnya ada di lingkup pemkab/kota yang bersangkutan. "Jadi wajar saja, kalau sharing anggaran program itu 40 persen dari provinsi dan 60 persen tanggungjawab pemkab/kota setempat," ucapnya.
Masyarakat Sulsel, lanjutnya, butuh aturan hukum yang jelas tentang teknis pelaksanaan program itu agar item-item yang di tanggung pemerintah daerah bisa diketahui masyarakat dan pelaksanaannya di daerah tidak menimbulkan pergolakan.
Pemerintah Provinsi diminta perlu mendesak dan mengkaji khusus pelaksanaan program prioritas Pemprov Sulsel itu, termasuk regulasinya dengan meminta setiap kabupaten/kota menerbitkan perda pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kesehartan gratis itu.
Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi dalam kesempatan itu mengaku tidak semua daerah di Sulsel yang menolak penerapan program pendidikan dan kesehatan gratis, meskipun ada beberapa daerah yang mengeluhkan lambannya alokasi dana program itu ke daerah.
"Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel hanya dua daerah yang memang ada keluhan mengenai pelaksanaan program ini," ungkapnya.
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel sebelumnya masih mempertanyakan pelaksanaan peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan gratis yang dinilai tidak sejalan dengan beberapa program lainnya, seperti Jamkesmas dan Jamkesda.
Manajer Program Kopel Herman mengatakan, pelayanan kesehatan gratis sinergis pemerintah provinsi perlu menjabarkan secara rinci mekanisme pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, termasuk kriteria penerima layanan Jamkesda, Jamkesmas dan umum.
"Terjadi kerancuan sebab menurut perda, Sulsel menerapkan pelayanan kesehatan gratis, tapi kenapa ada perbedaan antara pelayanan terhadap jamkesmas, Jamkesda dan umum," katanya.
Menurutnya pemerintah provinsi seharusnya menghapuskan perbedaan pelayanan agar tidak ada persepsi perlakuan diskriminatif. (T.KR-HK/F003)
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Usman Lonta, M. Pd di Makassar, Rabu, mengatakan program ini sulit berjalan jika perda pendidikan dan kesehatan gratis hanya diatur di tingkat provinsi.
"Pemkab/kota sebaiknya harus membuat perda yang sama, agar kekuatan hukumnya bisa lebih kuat," ungkapnya.
Dia mengaku, posisi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program itu hanya sebagai "support", sementara kewenangan sepenuhnya ada di lingkup pemkab/kota yang bersangkutan. "Jadi wajar saja, kalau sharing anggaran program itu 40 persen dari provinsi dan 60 persen tanggungjawab pemkab/kota setempat," ucapnya.
Masyarakat Sulsel, lanjutnya, butuh aturan hukum yang jelas tentang teknis pelaksanaan program itu agar item-item yang di tanggung pemerintah daerah bisa diketahui masyarakat dan pelaksanaannya di daerah tidak menimbulkan pergolakan.
Pemerintah Provinsi diminta perlu mendesak dan mengkaji khusus pelaksanaan program prioritas Pemprov Sulsel itu, termasuk regulasinya dengan meminta setiap kabupaten/kota menerbitkan perda pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kesehartan gratis itu.
Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi dalam kesempatan itu mengaku tidak semua daerah di Sulsel yang menolak penerapan program pendidikan dan kesehatan gratis, meskipun ada beberapa daerah yang mengeluhkan lambannya alokasi dana program itu ke daerah.
"Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel hanya dua daerah yang memang ada keluhan mengenai pelaksanaan program ini," ungkapnya.
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel sebelumnya masih mempertanyakan pelaksanaan peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan gratis yang dinilai tidak sejalan dengan beberapa program lainnya, seperti Jamkesmas dan Jamkesda.
Manajer Program Kopel Herman mengatakan, pelayanan kesehatan gratis sinergis pemerintah provinsi perlu menjabarkan secara rinci mekanisme pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, termasuk kriteria penerima layanan Jamkesda, Jamkesmas dan umum.
"Terjadi kerancuan sebab menurut perda, Sulsel menerapkan pelayanan kesehatan gratis, tapi kenapa ada perbedaan antara pelayanan terhadap jamkesmas, Jamkesda dan umum," katanya.
Menurutnya pemerintah provinsi seharusnya menghapuskan perbedaan pelayanan agar tidak ada persepsi perlakuan diskriminatif. (T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim MK menegaskan pentingnya pendidikan dasar gratis di sekolah swasta
30 June 2025 13:40 WIB, 2025
Putusan MK yang gratiskan pendidikan SD dan SMP, ini tanggapan Kemendagri
29 May 2025 18:41 WIB, 2025
MK: Pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta diterapkan bertahap
27 May 2025 18:48 WIB, 2025
Disdikbud Sulbar uji coba program Makan Bergizi Gratis di SMAN 2 Mamuju
05 December 2024 14:06 WIB, 2024
RSGMP Unhas gelar pemeriksaan gigi gratis di Hari Disabilitas Internasional
03 December 2024 19:48 WIB, 2024
Presiden Prabowo di KTT G20 Brazil sebut alokasi terbesar APBN pada pendidikan
19 November 2024 13:58 WIB, 2024
Bupati Gowa mengajak Kemenag sinkronkan program pendidikan dengan PMA
01 October 2024 15:27 WIB, 2024
P2G minta program makan siang gratis tidak menggunakan anggaran pendidikan
03 March 2024 10:47 WIB, 2024
Ganjar Pranowo sebut Jokowi ingin SMKN Jateng jadi percontohan nasional
31 August 2023 8:01 WIB, 2023
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
BBM dianggap aman, Pemkot Makassar minta Pertamina tambah pasokan elpiji
14 September 2026 21:05 WIB
KN SAR Kamajaya dikerahkan dari Makassar dukung pencarian korban KMP Virgo
14 September 2026 13:31 WIB