Logo Header Antaranews Makassar

Kadis Sosial : Perda Lemah Pada Proses Hukum

Rabu, 27 Juli 2011 19:51 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial Kota Makassar H Ibrahim Saleh mengatakan, hampir semua Perda yang diterbitkan Pemkot Makassar itu lemah pada proses hukum.

"Salah satu contoh Perda nomor 2 tahun 2008 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, hingga saat ini belum ada yang diproses secara hukum, meskipun sudah ada yang dilaporkan,"
kata Ibrahim di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, sejak keberadaan Perda nomor 2 tahun 2008, tim teknis yang bekerja di lapangan sudah mencoba mengaplikasikan, namun setelah pada tahap proses hukum, hanya berujung dalam bentuk surat rekomendasi ataupun pernyataan.

Padahal, lanjut dia, juga dibutuhkan tindakan hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.

"Kultur masyarakat di daerah ini, tidak cukup dengan hanya usaha preventif saja, tetapi perlu juga sanksi hukum yang dapat menjadi pelajaran atau contoh bagi yang lain agar tidak berbuat serupa," katanya.

Selain Perda tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang lemah pada proses hukum, Perda nomor 14 tahun 2OO4 tentang persampahan dan Kebersihan Kota Makassar serta Perda nomor 10 tahun 1990 tentang pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga tidak berjalan proses hukumnya.

Menurut Ibrahim, proses hukum kurang berjalan di daerah akibat rentan kendalinya berada di pusat yakni kewenangan pihak Polri yang kemudian diturunkan ke Polda dan Polres.

"Dalam hal pelaksanaan peraturan yang telah dibuat, disini wali kota hanya sebatas tingkat koordinasi, tidak memiliki kewenanganan melakukan tindakan hukum, sehingga kurang greget," katanya.(T.S036/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026