Makassar (ANTARA) - Pertamina wilayah Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi bersama lembaga penyalur Bahak Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditugaskan pemerintah melalui BPH Migas untuk mendata pengguna BBM bersubsidi guna menekan penyalahgunaannya agar bisa tepat sasaran.

"Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi," ujar Unit Manager Communication, Relation dan CSR MOR VII La Ode Syarifuddin Mursali, di Makassar, Jumat.

Menurut dia, sebagai upaya penerapan BBM subsidi, penugasan pendataan tersebut diberikan guna menekan pengguna yang tidak berhak. Bagi Penyalur BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar) diminta melakukan pendataan kepada konsumen SPBU yang menggunakan produk tersebut

Hal ini merujuk pada surat perintah tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh setiap pengelola SPBU Pertamina.

"Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir saat memberikan datanya," kata Syarifuddin.

Untuk teknis pelaksanaanya dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah. Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi.

Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina. Alat ini dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM jenis Premium dan Solar karena merupakan bahan bakar bersubsidi untuk orang kurang mampu.

Proses pendataan dilakukan, tutur dia, dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telepon konsumen.

"Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Harapannya mereka yang menerima benar-benar yang berhak," ungkap Syarif.

Proses pendataan itu, membutuhkan waktu lebih lama, sehingga konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan untuk beralih kepada bahan bakar non subsidi seperti Pertalite dan Pertamax. Untuk jenis Gasoline serta Dexlite, Dex dan Gasoil tidak membutuhkan pendataan.

Apabila ada keluhan selama proses pelayanan masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024