Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 10 saksi perihal penerimaan gratifikasi oleh tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Penyidik KPK pada Senin telah memeriksa 10 saksi untuk tersangka Ajay.
Mereka yang diperiksa, yaitu Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.
Selanjutnya, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Penyidik KPK pada Senin telah memeriksa 10 saksi untuk tersangka Ajay.
Mereka yang diperiksa, yaitu Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.
Selanjutnya, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.