Mamuju (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Angraeni Anwar mengimbau agar lembaga penyiaran dapat menghadirkan siaran sehat untuk mendukung suksesnya pembangunan di Sulbar.

"Di tengah penyebaran wabah COVID-19, Pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga penyiaran Sulbar, memiliki tugas kita bersama melakukan pencegahan agar penyakit tersebut tidak tersebar luas," kata Wagub Sulbar, Enny Angraeni Anwar di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio adalah media yang tepat dalam menyebarkan informasi di tengah keterbatasan ruang gerak. 

Oleh karena itu, peran pentingnya lembaga penyiaran sangat diharapkan   mengedukasi masyarakat sangat untuk membantu pemerintah provinsi dalam mensosialisasikan, dan menginformasikan setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan.

"Keterlibatan lembaga penyiaran ini, tentu patut diberikan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah provinsi Sulbar untuk menghadirkan siaran sehat ditengah masyarakat karena itu akan dapat mendukung menciptakan pembangunan yang baik," katanya.

Wagub Sulbar, mengapresiasi kinerja KPID Sulbar periode  2019-2022 menggelar acara anugerah penyiaran 2021 yang  merupakan langkah maju dan cukup berarti dalam menumbuh kembangkan industri penyiaran, mendorong pelaku usaha penyiaran untuk selalu membuat inovasi, kreatif dan menghadirkan konten-konten siaran dalam mengangkat budaya lokal.

"Saya mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan KPID Sulbar dalam menata lembaga penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mendorong lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten lokal dalam siarannya", ujarnya

Ia menyampaikan, pada tahun 2019, sudah terdapat satu lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang mendapat Izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari sembilan lembaga LPB yang ada pada enam dienam Kabupaten di Sulbar.

Sementara terdapat tiga lembaga penyiaran radio yang dan Izin Siaran Radio (ISR) di Sulbar, dari sembilan Radio yang ada pada lima Kabupaten di Sulbar.

Ia berharap, KPID Sulbar terus memantau dan mengawasi serta memonitor informasi yang disiarkan lembaga penyiaran.