BPKN: Ada lonjakan aduan konsumen sektor finansial di 2021
Senin, 20 Desember 2021 16:03 WIB
Operator merespons telepon dari konsumen di pusat layanan pengaduan konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/aa.
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada tahun ini mencatat adanya lonjakan aduan konsumen di sektor finansial atau jasa keuangan yang hingga 16 Desember 2021 mencapai 2.152 laporan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 226 aduan.
Wakil Ketua Komisi 3 BPKN Andi Muhammad Rusdi Galigo dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin, mengatakan sektor jasa keuangan menjadi paling banyak pengaduannya karena terdapat laporan konsumen yang masuk cukup banyak dalam hal pengaduan di subsektor asuransi.
"Subsektor asuransi juga merupakan pengaduan terbanyak dengan nilai kerugian terbesar yaitu Rp2 triliun lebih," kata Andi.
Beberapa pengaduan yang dilaporkan terkait leasing dengan mayoritas permasalahan soal penarikan kendaraan, restrukturisasi, dan cara penagihan oleh debt collector.
Perihal pengaduan terkait asuransi, permasalahan yang cukup banyak dilaporkan adalah mengenai klaim asuransi, asuransi yang pailit, dan gagal bayar.
Terkait perbankan, permasalahan yang cukup banyak terjadi yaitu tunggakan angsuran akibat pandemi, kartu kredit yang digunakan oleh orang lain, dan dana nasabah yang hilang. Kemudian laporan terkait investasi paling banyak mengenai ingkar janji perusahaan investasi.
"Selain itu laporan dalam hal pengajuan pinjaman, permasalahan cukup banyak adalah sistem cara penagihan, dan bunga pinjaman yang tinggi. Laporan pengaduan nonbank permasalahan paling banyak pada simpanan gagal bayar deposito," katanya.
Selain itu, BPKN juga mencatat laporan pengaduan terkait pembelian perumahan, lokapasar, jasa telekomunikasi, jasa transportasi, barang elektronik, listrik dan gas rumah tangga, obat dan makanan, serta layanan kesehatan. Secara total terdapat 3.211 pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2021 dengan potensi kerugian mencapai Rp2,45 triliun.
Wakil Ketua Komisi 3 BPKN Andi Muhammad Rusdi Galigo dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin, mengatakan sektor jasa keuangan menjadi paling banyak pengaduannya karena terdapat laporan konsumen yang masuk cukup banyak dalam hal pengaduan di subsektor asuransi.
"Subsektor asuransi juga merupakan pengaduan terbanyak dengan nilai kerugian terbesar yaitu Rp2 triliun lebih," kata Andi.
Beberapa pengaduan yang dilaporkan terkait leasing dengan mayoritas permasalahan soal penarikan kendaraan, restrukturisasi, dan cara penagihan oleh debt collector.
Perihal pengaduan terkait asuransi, permasalahan yang cukup banyak dilaporkan adalah mengenai klaim asuransi, asuransi yang pailit, dan gagal bayar.
Terkait perbankan, permasalahan yang cukup banyak terjadi yaitu tunggakan angsuran akibat pandemi, kartu kredit yang digunakan oleh orang lain, dan dana nasabah yang hilang. Kemudian laporan terkait investasi paling banyak mengenai ingkar janji perusahaan investasi.
"Selain itu laporan dalam hal pengajuan pinjaman, permasalahan cukup banyak adalah sistem cara penagihan, dan bunga pinjaman yang tinggi. Laporan pengaduan nonbank permasalahan paling banyak pada simpanan gagal bayar deposito," katanya.
Selain itu, BPKN juga mencatat laporan pengaduan terkait pembelian perumahan, lokapasar, jasa telekomunikasi, jasa transportasi, barang elektronik, listrik dan gas rumah tangga, obat dan makanan, serta layanan kesehatan. Secara total terdapat 3.211 pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2021 dengan potensi kerugian mencapai Rp2,45 triliun.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPKN sarankan pemerintah beri sanksi tegas oknum pelaku usaha terkait minyak goreng
07 April 2022 18:19 WIB, 2022
BPKN ingatkan konsumen tak tertipu iming-iming diskon palsu Harbolnas
12 December 2021 19:50 WIB, 2021
BPKN usul vaksin mandiri paling mahal Rp100 ribu sesuai standar WHO
14 December 2020 16:08 WIB, 2020
BPKN nilai vaksin COVID-19 diberikan gratis bukti kehadiran negara
05 September 2020 18:17 WIB, 2020