Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan domestic market obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO untuk bisa memenuhi pasokan dalam negeri.
Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa BPKN merekomendasikan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Rekomendasi ini kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit, kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu. Termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen," kata Rizal.
Dia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Rizal, melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar pada situasi saat ini akan menjadikan masyarakat, khususnya yang berada di rentang garis kemiskinan, bisa jatuh ke bawah garis kemiskinan.
Rekomendasi selanjutnya, kata dia, adalah mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit. DMO sebesar 30 persen sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga hilir," kata Rizal.
Rizal mengatakan pengawasan harus dilakukan mulai dari produksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, produksi CPO, produksi minyak goreng, hingga proses pendistribusian.
"Rekomendasi ini harus jadi orkestrasi kebijakan pemerintah kalau ingin memberi kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan tidak merugikan pelaku usaha," kata dia.
Berita Terkait
Kemen ESDM menyoroti pengaruh Selat Hormuz pada stabilitas harga minyak dunia
Selasa, 16 April 2024 13:49 Wib
IKA Smansa Makassar siapkan 1.100 paket sembako murah
Sabtu, 6 April 2024 1:28 Wib
Polda Sulbar membentuk tim khusus awasi distribusi BBM di SPBU
Sabtu, 30 Maret 2024 19:19 Wib
Presiden Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah di Sumatera Utara
Kamis, 14 Maret 2024 11:48 Wib
TPID Gowa temukan kenaikan harga pangan jelang Ramadhan namun masih wajar
Jumat, 8 Maret 2024 18:28 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan industri minyak goreng di Majene
Jumat, 23 Februari 2024 0:08 Wib
Angkatan Laut Iran menyita kapal tangki minyak AS di Laut Oman
Jumat, 12 Januari 2024 10:47 Wib
Mendag : Harga Minyakita masih dibahas di rapat Kemenko Perekonomian
Kamis, 30 November 2023 13:12 Wib