Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan hingga saat ini belum mengantongi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian vaksin tahap ketiga (booster) kepada masyarakat dari pemerintah pusat.

"Vaksinasi Booster ini baru pernyataan, bahwa akan dimulia tanggal 12 Januari ini, tapi petunjuk teknis tentang pelaksanaan belum ada," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulsel Husni Thamrin di Makassar, Jumat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya akan tetap menyiapkan pelaksanaan vaksinasi booster sesuai waktu yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Saya kira kalau sudah waktunya, kita tetap akan siap, karena sekarang kita tinggal tunggu petunjuk teknis dan kita akan stok vaksin untuk pelaksanaannya," ujar dia.

Pemberian vaksin booster merupakan suntik vaksin ke tiga yang jenis vaksinnya bisa saja sama dengan dua kali pemberian vaksin sebelumnya atau pun jenis vaksin yang berbeda menunggu rekomendasi Indonesian Technical Adivisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pelaksanaan suntik vaksin booster, Pemerintah Pusat menetapkan bahwa booster bisa dilakukan kepada masyarakat bagi daerah dengan capaian vaksin 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2.

Sementara terkait persyaratan tersebut, sejumlah kabupaten/kota di Sulsel tela memenuhinya, seperti Kota Makassar, Palopo dan Parepare.

"Kalau kondisi stok vaksin sekarang, kita jamin aman untuk mencapai vaksinasi kedua dan seterusnya. Sedangkan stok vaksin booster ini akan lain lagi, makanya kita tinggal tunggu petunjuk dari pusat," tambah Husni menjelaskan.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024