Makassar (ANTARA News) - Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP Sibuk) meminta penyidik Polrestabes Makassar transparan dalam kasus robohnya dinding pembatas tembok Villa Mutiara yang menelan delapan orang korban.

"Polisi harus transparan dalam menangani kasus ini dan jangan menutup-nutupi kasusnya kepada media massa karena media massa menjadi rujukan publik untuk mengetahui perkembangan kasus ini," ujar Direktur LP Sibuk, Djusman AR di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, dua pekan kasus ini ditangani kepolisian belum ada titik terang mengenai siapa yang harus bertanggungjawab dalam robohnya dinding pembatas perumahan elit Mutiara Villa Palma yang menelan korban jiwa dan luka-luka, belum termasuk hancurnya beberapa rumah karena tertimpa dinding tembok pembatas itu.

Menurutnya, tiga hari terakhir ini, hampir tidak ada perkembangan kasus dari penyidik kepolisian, padahal semua tim sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meneliti dinding tersebut.

"Pihak kepolisian kepada media mengatakan, masih melakukan penyelidikan dan nama-nama sudah mereka kantongi. Ungkapan ini sudah disampaikan sejak pekan lalu dan sampai hari ini ungkapan itupun masih diulanginya lagi," katanya.

Ia menyatakan, kasus ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat dan polisi harus transparan. Jika polisi masih lambat menangani kasus ini bisa menimbulkan banyak interpretasi dan dugaan-dugaan yang semakin memperburuk citra kepolisian.

Dengan birokrasi Polri yang "quick respon" serta Undang Undang tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP) seharusnya menjadi acuan untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk mendapatkan informasi.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan mengaku jika pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi, baik pengembang PT Sari Prima Cemerlang dan warga setempat.

"Kami sudah mengantongi nama-nama yang diperiksa dan tidak lama lagi sudah akan ada tersangka," ujarnya singkat.

Mengenai identitas dari para terperiksa, pihak kepolisian belum menyebutkan karena masih melakukan penyelidikan. (T.KR-MH/S016)