Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Mobil Moko
Jumat, 18 Mei 2012 15:25 WIB
Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta segera turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan dan perakitan mobil toko (Moko) yang dianggarkan pada APBD-Perubahan 2011 senilai Rp2,9 miliar.
"Jika kejaksaan mempunyai komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas praktek korupsi yang banyak terjadi di pemerintahan, SEharusnya kejaksaan lebih jeli lagi," kata Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR di Makassar, Jumat.
Ia menyebutkan, praktek dugaan korupsi yang terjadi di Pemprov Sulsel itu terindikasi kuat terjadi karena dalam pelaksanaannya pada Tahun Anggaran (TA) 2011 menggunakan anggaran APBD-Perubahan.
Alasannya dalam proyek pengadaan yang dianggarkan pada pos APBD-Perubahan hanyalah proyek-proyek yang mempunyai skala prioritas tinggi dan menyentuh kepada masyarakat.
Selain itu, proyek yang dianggarkan di APBD-Perubahan itu juga adalah proyek yang sudah dianggarkan pada APBD, namun dalam pelaksanaannya proyek itu masih membutuhkan anggaran lebih sehingga wajar untuk dianggarkan.
Dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan jenis proyek yang dimasukkan dalam APBD-P hanya untuk proyek yang mendesak dan masih memungkinkan untuk diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Menurut dia, sejumlah kasus yang mirip dengan kasus moko, karena alasan terdapat kesalahan administrasi sempat menghangat di media dan publik, namun kemudian kasus itu menguap tanpa bekas karena tidak ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.
"Sebut saja, penggunaan dana APBD oleh dewan untuk ramai-ramai berhaji, status anggaran pemeliharaan mobil dinas dan laptop yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan," katanya memberikan contoh.
Khusus mengenai moko, lanjut dia, ada dugaan kesalahan administrasi karena anggaran pengadaan 100 unit moko itu dimasukkan pada APBD Perubahan 2011.
Namun kemudian di lapangan, disinyalir pengadaan mobil moko hingga akhir tahun 2011 hanya sekitar 15 unit moko, sehingga kekurangannya masih dipertanyakan.
"Untuk itu, pihak kejaksaan harus betul-betul memperlihatkan kinerjanya, sehingga tidak mengulangi kasus-kasus sebelumnya yang santer dipublikasi, namun tidak masuk dalam daftar kasus-kasus yang terselesaikan pada ekspose kinerja akhir tahun kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Sulsel, Muchtar Tompo menyoroti pengadaan 45 unit mobil Moko senilai Rp 2,9 miliar. Pansus menduga dana proyek tahun 2011 itu diselewengkan.
"Di laporan dalam LKPJ Gubernur Sulsel, halaman 585, sudah ada mobil Moko sebanyak 45 unit. Tapi waktu kami periksa di pabrik mobil Moko, Jalan Ir. Sutami ternyata hanya ada lima unit. Tiga di pabrik, dan dua dipajang di rumah jabatan. Mobil Moko itu tidak diproduksi 45 unit. Jadi, sekarang kami tanya kemana uang APBD Rp 2,9 miliar itu," katanya.
Menurut Muchtar, mobil Moko yang dilaporkan diserahkan ke UKM dalam bentuk hibah itu mestinya sudah terealisasi tahun 2011.
"Ini laporan Gubernur bahwa ada 45 Moko mau dibagi ke masyarakat. Pertanyaannya, dimana barangnya? Jadi sekarang kembalikan uang rakyat itu karena barang cuma lima unit. Harus kembali uangnya karena tidak terserap, pengadaan beda dengan perakitan," tegas politisi Partai Hanura ini. (T.KR-MH/R007)
"Jika kejaksaan mempunyai komitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas praktek korupsi yang banyak terjadi di pemerintahan, SEharusnya kejaksaan lebih jeli lagi," kata Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR di Makassar, Jumat.
Ia menyebutkan, praktek dugaan korupsi yang terjadi di Pemprov Sulsel itu terindikasi kuat terjadi karena dalam pelaksanaannya pada Tahun Anggaran (TA) 2011 menggunakan anggaran APBD-Perubahan.
Alasannya dalam proyek pengadaan yang dianggarkan pada pos APBD-Perubahan hanyalah proyek-proyek yang mempunyai skala prioritas tinggi dan menyentuh kepada masyarakat.
Selain itu, proyek yang dianggarkan di APBD-Perubahan itu juga adalah proyek yang sudah dianggarkan pada APBD, namun dalam pelaksanaannya proyek itu masih membutuhkan anggaran lebih sehingga wajar untuk dianggarkan.
Dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan jenis proyek yang dimasukkan dalam APBD-P hanya untuk proyek yang mendesak dan masih memungkinkan untuk diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Menurut dia, sejumlah kasus yang mirip dengan kasus moko, karena alasan terdapat kesalahan administrasi sempat menghangat di media dan publik, namun kemudian kasus itu menguap tanpa bekas karena tidak ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.
"Sebut saja, penggunaan dana APBD oleh dewan untuk ramai-ramai berhaji, status anggaran pemeliharaan mobil dinas dan laptop yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan," katanya memberikan contoh.
Khusus mengenai moko, lanjut dia, ada dugaan kesalahan administrasi karena anggaran pengadaan 100 unit moko itu dimasukkan pada APBD Perubahan 2011.
Namun kemudian di lapangan, disinyalir pengadaan mobil moko hingga akhir tahun 2011 hanya sekitar 15 unit moko, sehingga kekurangannya masih dipertanyakan.
"Untuk itu, pihak kejaksaan harus betul-betul memperlihatkan kinerjanya, sehingga tidak mengulangi kasus-kasus sebelumnya yang santer dipublikasi, namun tidak masuk dalam daftar kasus-kasus yang terselesaikan pada ekspose kinerja akhir tahun kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Sulsel, Muchtar Tompo menyoroti pengadaan 45 unit mobil Moko senilai Rp 2,9 miliar. Pansus menduga dana proyek tahun 2011 itu diselewengkan.
"Di laporan dalam LKPJ Gubernur Sulsel, halaman 585, sudah ada mobil Moko sebanyak 45 unit. Tapi waktu kami periksa di pabrik mobil Moko, Jalan Ir. Sutami ternyata hanya ada lima unit. Tiga di pabrik, dan dua dipajang di rumah jabatan. Mobil Moko itu tidak diproduksi 45 unit. Jadi, sekarang kami tanya kemana uang APBD Rp 2,9 miliar itu," katanya.
Menurut Muchtar, mobil Moko yang dilaporkan diserahkan ke UKM dalam bentuk hibah itu mestinya sudah terealisasi tahun 2011.
"Ini laporan Gubernur bahwa ada 45 Moko mau dibagi ke masyarakat. Pertanyaannya, dimana barangnya? Jadi sekarang kembalikan uang rakyat itu karena barang cuma lima unit. Harus kembali uangnya karena tidak terserap, pengadaan beda dengan perakitan," tegas politisi Partai Hanura ini. (T.KR-MH/R007)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekda: Bank Sulselbar konsisten sumbang hingga empat persen ke PAD Sulsel
11 December 2025 11:14 WIB
Jejak literasi keuangan dari pegunungan hingga kepulauan di wilayah Sulsel
30 October 2025 16:53 WIB
PLN UID Sulselbar ikut salurkan paket Rp356 di Pasar Murah Disnakertrans Sulsel
15 October 2025 21:26 WIB
Pemprov Sulbar dan Bank Sulselbar dorong transformasi digital koperasi ASN
29 September 2025 23:01 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB
Ditlantas Polda Sulbar bangun budaya tertib lalu lintas lewat BTH dari sekolah
26 January 2026 17:40 WIB