Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D Bidang Pembangunan menyikapi rencana kenaikan tarif transportasi daring dan penetapan batas atas dan bawah yang akan diberlakukan pemerintah provinsi dan meminta instansi terkait segera menyelesaikan polemik tersebut. 

"Masalah kenaikan tarif itu, kita sudah meminta Dinas Perhubungan segera melakukan konsultasi kepada Kementerian Perhubungan, karena ini menyangkut hidup orang banyak," ujar Ketua Komisi D Rahman Pina saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis. 

Ia mengatakan untuk mengawasi hal itu dibutuhkan data pendukung seperti jumlah pengemudi atau mitra dari aplikator transportasi daring di Sulsel dan Kota Makassar pada khususnya. 

Untuk itu, dewan menyarankan para operator aplikasi transportasi daring segera memberikan data mitranya agar memudahkan dari segi pengawasan dinas terkait untuk dilaporkan ke DPRD. 

"Kita minta operator dari manajemen aplikasi taksi online ini membuat laporan, paling tidak satu satu bulan ke Dinas Perhubungan untuk memudahkan pengawasan," ujar politisi Golkar ini menekankan. 

Dalam rapat bersama Dinas Perhubungan, komunitas pengemudi mitra aplikator dan manajemen aplikator, terungkap beberapa persoalan mulai tumpang tindih aturan, keluhan penggunaan BBM jenis Pertalite oleh pengemudi, disebabkan BBM jenis premium jarang ditemukan hingga kesepakatan penyesuaian tarif. 

"Sekarang sudah sulit ditemukan Premium, kita sekarang beralih ke pertalite, harganya tentu berbeda. Bahkan hasil rapat pada 27 Mei meminta kenaikan tarif ditinjau ulang melalui surat ke Dirjen Perhubungan Darat, tapi sampai sekarang tidak ada keputusan," ungkap Herman, salah satu pengemudi transportasi daring. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Aruddini mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut.

Ia beralasan untuk mengubah regulasi tentu ada mekanismenya yakni melalui keputusan Menteri Perhubungan dan gubernur tentang tarif atas dan bawah. Pihaknya pun sudah bersurat ke Direktorat Perhubungan Darat. 

"Saya kira harus disesuaikan. Tapi, karena ini domain dari pusat. Pada berita acara per 27 Mei, kesepakatannya bahwa ada harga batas buka pintu Rp19.500. Tapi, kesepakatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 11 tahun 2018 pada pasal 22, sehingga harus dikoordinasikan ke pusat," paparnya. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024