Peradi siap ambil bagian menyeselesaikan PHPU pada Pemilu 2024
Sabtu, 6 Agustus 2022 6:26 WIB
Tangkapan layar suasana acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring, diterima di Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA/HO-Peradi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bhismoko Widjanto Nugroho menyatakan bahwa advokat dari Peradi siap untuk mengambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin terjadi pada pemilu serentak 2024.
“Advokat anggota Peradi tentunya sudah siap, kami selalu siap,” kata Bhismoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring.
Untuk meningkatkan kapabilitas para advokat anggota Peradi, lanjut Bhismoko, MK bersama Peradi kembali akan bekerja sama menggelar bimtek untuk advokat Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan tanpa berbayar dan secara daring pada tanggal 5-8 September mendatang.
Adapun materi dari pelatihan bukan lagi terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), melainkan Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa bimtek yang dilakukan MK untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir. Pihaknya akan terus melakukannya.
“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kita sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.
Guntur Hamzah menjelaskan, bimtek ini bertujuan agar advokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.
“MK dikenal tidak saja sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga ideologi bangsa, penjaga demokrasi, juga selaku pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusi masyarakat, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peradi siap ambil bagian selesaikan PHPU di Pemilu 2024
“Advokat anggota Peradi tentunya sudah siap, kami selalu siap,” kata Bhismoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring.
Untuk meningkatkan kapabilitas para advokat anggota Peradi, lanjut Bhismoko, MK bersama Peradi kembali akan bekerja sama menggelar bimtek untuk advokat Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan tanpa berbayar dan secara daring pada tanggal 5-8 September mendatang.
Adapun materi dari pelatihan bukan lagi terkait Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), melainkan Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa bimtek yang dilakukan MK untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir. Pihaknya akan terus melakukannya.
“Tentu dengan spirit yang sama, untuk kita sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.
Guntur Hamzah menjelaskan, bimtek ini bertujuan agar advokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.
“MK dikenal tidak saja sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga ideologi bangsa, penjaga demokrasi, juga selaku pelindung hak asasi manusia (HAM), pelindung hak konstitusi masyarakat, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peradi siap ambil bagian selesaikan PHPU di Pemilu 2024
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet
13 November 2025 15:23 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi usia pensiun guru diubah jadi 65 tahun
30 October 2025 16:20 WIB
MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1
17 September 2025 18:45 WIB
MK kembali sidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024, termasuk Pilkada Palopo
17 June 2025 10:58 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB