Maros (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menerapkan aplikasi Pasti Beraksi atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi, sebagai upaya mempercepat penanganan anak tidak sekolah (ATS) di daerah itu.

"Menyusul banyaknya anak yang ataupun membantu orang tuanya bekerja dapat menjadi pemicu anak tidak sekolah, karena itu harus dilakukan percepatan penanganan," kata Plt Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maros Sulaeman Samad di Maros, Minggu.

Dia mengatakan aplikasi Pasti Beraksi ini merupakan bagian dari sistem informasi perkembangan berbasis masyarakat (SIPBM) hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Lembaga PBB Urusan Anak-anak (UNICEF).

SIPBM merupakan tindak lanjut dari upaya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan strategi nasional (Stranas) penanganan anak tidak sekolah dan mempercayakan UNICEF untuk menganalisa penanganannya.

"Sebagai upaya pencapaian Wajib Belajar 12 tahun, sehingga diterapkan aplikasi ini," ujarnya.

Sebelumnya, Balitbangda Maros menggelar rapat koordinasi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS), yang dihadiri seluruh Tim PPATS di Kabupaten Maros guna menyamakan persepsi dan kendala tim PPATS dalam mengumpulkan data ATS yang nantinya akan di-input ke dalam aplikasi Pasti Beraksi.

Pendidikan merupakan salah satu komponen Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) dan Stranas ditempuh agar seluruh anak Indonesia usia sekolah dasar dan menengah (7-18 tahun) dapat berpartisipasi dalam pendidikan atau pelatihan yang sesuai dan bermanfaat menuju tuntasnya wajib belajar 12 Tahun.

Terdapat tiga komponen defenisi ATS usia 7-18 tahun yakni, anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah di jenjang SD, SMP atau SMA-Sederajat), dan telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan tapi tidak melanjutkan transisi ke janjang selanjutnya.

Menurut Sulaeman, penting untuk segera medata ATS agar pemerintah dapat mengintervensi penangan yang dilakukan demi terpenuhinya wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Maros.

Ia pun menjelaskan delapan langkah untuk mencapai gerakan moral dan komitmen Pemkab Maros dalam pencapaian wajib belajar 12 tahun.

Langkah pertama, penyamaan persepsi dan analisis issu ATS, kedua Pembentukan Tim Kabupaten/Desa. Ketiga Pendataan atau analisa sumber data, keempat advokasi rekonfirmasi dan perencanaan berbasis data di Desa, kelima Pendampingan ke Desa. Keenam, Pengembalian anak ke Sekolah, ketujuh advokasi dan kedelapan launching sebagai gerakan moral dan komitmen.

Namun, sejak diluncurkan aplikasi ini hingga kini Pemkab Maros belum melengkapi pendataan atau analisa sumber data.

”Kita baru sampai ke langkah ke-2. Sejauh ini, belum ada data yang terkumpul,” ungkapnya.

Implementasi aplikasi Pasti Beraksi di Kabupaten Maros baru mencakup empat desa yang menjadi pilot project yakni Desa Timbusseng Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung dan Desa Botosomba Kecamatan Tompobulu.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024