Makassar (ANTARA) - Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti pembukaan workshop penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) lingkup Kemenkumham tahun 2023 secara daring di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, Makassar, Senin (12/6).
Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel yang mengikuti kegiatan ini diantaranya Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi serta para tim UPP Kanwil Sulsel yang mengikuti secara daring masing-masing.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham mengatakan pungutan liar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut.
“Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujarnya.
Menurut Razilu, Presiden RI Joko Widodo telah memperingatkan kepada kita semua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh instansi Kementerian maupun Lembaga lainnya, untuk menghentikan praktik-praktik pungli.
“Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pada Tahun 2016, telah dilakukan Pengukuhan secara resmi Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham, baik yang ada pada tingkat unit pusat maupun Kantor Wilayah. Pada tahun 2017 juga telah diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) UPP Kemenkumham untuk seluruh unit utama dan kantor wilayah,” kata Razilu.
Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada pembukaan workshop penguatan UPP lingkup Kemenkumham tahun 2023 secara virtual, Senin (12/6/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan ujuh fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.
Fokus utama tersebut diantaranya melakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan.
Andap juga menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk dapat memitigasi celah-celah yang dimungkinkan menjadi awal terjadinya pungli.
"Celah pungli dengan melakukan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya. (*/Inf)
Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel yang mengikuti kegiatan ini diantaranya Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi serta para tim UPP Kanwil Sulsel yang mengikuti secara daring masing-masing.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham mengatakan pungutan liar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan suatu pembayaran tersebut.
“Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujarnya.
Menurut Razilu, Presiden RI Joko Widodo telah memperingatkan kepada kita semua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh instansi Kementerian maupun Lembaga lainnya, untuk menghentikan praktik-praktik pungli.
“Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pada Tahun 2016, telah dilakukan Pengukuhan secara resmi Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham, baik yang ada pada tingkat unit pusat maupun Kantor Wilayah. Pada tahun 2017 juga telah diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) UPP Kemenkumham untuk seluruh unit utama dan kantor wilayah,” kata Razilu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan ujuh fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.
Fokus utama tersebut diantaranya melakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan.
Andap juga menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk dapat memitigasi celah-celah yang dimungkinkan menjadi awal terjadinya pungli.
"Celah pungli dengan melakukan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya. (*/Inf)