Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut aparat penegak hukum dan SDM yang melayani kasus perempuan dan anak harus memiliki perspektif yang sensitif gender.
"Peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum (APH) dan SDM perlu ditingkatkan untuk memberikan perspektif korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Selain itu, sistem pelayanan yang cepat, komprehensif, dan terintegrasi juga sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus-kasus terkait perempuan dan anak sehingga pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Mabes Polri perlu segera dilakukan.
"Sehingga status direktorat yang mampu mengakomodir komando secara vertikal dan horisontal ini patut diupayakan," tutur Nahar.
Dia menyampaikan upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait modus-modus kekerasan termasuk TPPO, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus TPPO sesuai standar operasional prosedur Kepolisian.
KemenPPPA akan terus mengawal pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) bersama dengan Polri.
Dengan adanya direktorat yang mengampu isu-isu perempuan dan anak, pihaknya berharap upaya penanganan kasus kekerasan, termasuk sinergi lintas sektor di tingkat pusat hingga daerah, mampu dilaksanakan dengan lebih efektif.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aparat yang tangani kasus perempuan-anak harus berperspektif gender
"Peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum (APH) dan SDM perlu ditingkatkan untuk memberikan perspektif korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Selain itu, sistem pelayanan yang cepat, komprehensif, dan terintegrasi juga sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus-kasus terkait perempuan dan anak sehingga pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Mabes Polri perlu segera dilakukan.
"Sehingga status direktorat yang mampu mengakomodir komando secara vertikal dan horisontal ini patut diupayakan," tutur Nahar.
Dia menyampaikan upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait modus-modus kekerasan termasuk TPPO, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus TPPO sesuai standar operasional prosedur Kepolisian.
KemenPPPA akan terus mengawal pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) bersama dengan Polri.
Dengan adanya direktorat yang mengampu isu-isu perempuan dan anak, pihaknya berharap upaya penanganan kasus kekerasan, termasuk sinergi lintas sektor di tingkat pusat hingga daerah, mampu dilaksanakan dengan lebih efektif.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aparat yang tangani kasus perempuan-anak harus berperspektif gender